Home / Nasional

Rabu, 8 Maret 2023 - 14:00 WIB

KPU Tambah Syarat Baru bagi Caleg

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Hidayat Taulan – darimedia.id

Komisi Pemilihan Umum menegaskan menambah syarat baru bagi calon anggota legislatif. Yakni, SKCK dan keterangan dari pengadilan. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih diperlukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan meski SKCK tak tertuang dalam rancangan peraturan KPU, tapi KPU menambahkan syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.

Begitu pun mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama.

Baca juga  Syukri Pimpin Gelora

Aturan itu tertuang dalam draf PKPU pasal 11 poin G.

“Pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK. Jadi SKCK tetap ada,” ujar Idham dalam rapat uji publik rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota, Rabu 8 Maret 2023.

Idham menyampaikan hal itu saat merespons pertanyaan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian yang mengaku keberatan dengan syarat administrasi putusan pengadilan tersebut.

Arfian sebelumnya juga mengira SKCK tidak lagi diwajibkan lantaran tidak tertuang dalam rancangan PKPU tersebut. Ia sebelumnya mengapresiasi langkah KPU itu.

Baca juga  Isu Reshuffle Mencuat, PKB Manut Jokowi

“Tetap juga SKCK ya? penonton tambah kecewa dong? di-prank kita ini,” jawab Arfian.

Idham melanjutkan meskipun SKCK tidak tertuang sebagaimana PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 ayat (1) poin G, namun KPU menurutnya akan membuat peraturan turunan atas PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota itu.

“Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujar Idham.

Share :

Baca Juga

Istana Negara

Nasional

Istana Tepis Dua Matahari

Nasional

Partai Gelora Siap Beri Kejutan

Nasional

Gelora Optimis Lolos Parliamentary Threshold
Mobil mewah

Nasional

Sita Mobil Mewah

Nasional

NasDem Beri Kebebasan Anies

Nasional

Strategi KPU Tekan Angka Golput
Istana IKN

Nasional

Penugasan ASN IKN
Tambang

Nasional

Kampus Batal Kelola Tambang