• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Minggu, Maret 8, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Home Nasional

Kampus Batal Kelola Tambang

Newsroom by Newsroom
18 Februari 2025
in Nasional
0
Tambang

Tambang di Kaltim. (KPC)

Hidayat Taulan – darimedia.ID

Pemerintah akhirnya membatalkan kampus atau Perguruan tinggi mengelola tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu diambil untuk menghargai dan menjaga independensi kampus.

“Setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka pemerintah tidak memberi izin langsung kepada kampus,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Senin 17 Februari 2025.

Izin yang ada, sambung Bahlil, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD). Termasuk badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Ia mengatakan jika perusahaan-perusahaan itu punya keinginan beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, itu tidak ada persoalan.

“Tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang,” jelasnya.

Cari Formulasi Terbaik

Bahlil menyampaikan, bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.

Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.

Namun ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi.

Baca juga  Tiga Isu Besar di Balikpapan

“Mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi pembahasan kita belum sampai ke sana,” jelasnya.

Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU Minerba, Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung ikut bersuara.

Ia menjelaskan bahwa BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

Materi itu dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) pada Senin menyepakati pengubahan 13 pasal dari Undang-Undang Minerba yang sebelumnya. “Pertama, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A,” ucap Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

Perubahan di Beberapa Pasal

Martin memaparkan bahwa perubahan juga terjadi pada Pasal 1 angka 16. Yakni soal definisi studi kelayakan; Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Baca juga  Iklim Indonesia 2026 Lebih Stabil

Selain itu, DPR juga mengubah Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu bara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

“Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah. Menteri melibatkan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Pengubahan juga dilakukan di Pasal 108. Yakni soal program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan penekanan pada masyarakat lokal di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat, melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Lalu pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan. Terutama dalam kegiatan Pertambangan; dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Pada Pasal 169A, DPR memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan. Lalu Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Minerba. Dan ada permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Itu  dicabut dan dikembalikan kepada negara.

“Dan Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” ucapnya.

Tags: dari mediadarimediadarimedia.IDHLKampus Kelola Tambang
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Seluruh Agenda BOP Ditangguhkan
Nasional

Seluruh Agenda BOP Ditangguhkan

6 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman
Nasional

Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman

5 Maret 2026
MUI Desak Pemerintah Keluar dari BOP
Nasional

MUI Desak Pemerintah Keluar dari BOP

2 Maret 2026
869 Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif
Nasional

869 Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif

27 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

22 Desember 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

7 Maret 2026
Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

6 Maret 2026
Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

6 Maret 2026
Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

6 Maret 2026

Recent News

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

7 Maret 2026
Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

6 Maret 2026
Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

6 Maret 2026
Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

6 Maret 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.