Home / Nasional / Nasional

Senin, 17 Februari 2025 - 16:00 WIB

Kampus Batal Kelola Tambang

Tambang di Kaltim. (KPC)

Tambang di Kaltim. (KPC)

Hidayat Taulan – darimedia.ID

Pemerintah akhirnya membatalkan kampus atau Perguruan tinggi mengelola tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu diambil untuk menghargai dan menjaga independensi kampus.

“Setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka pemerintah tidak memberi izin langsung kepada kampus,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Senin 17 Februari 2025.

Izin yang ada, sambung Bahlil, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD). Termasuk badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Ia mengatakan jika perusahaan-perusahaan itu punya keinginan beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, itu tidak ada persoalan.

“Tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang,” jelasnya.

Cari Formulasi Terbaik

Bahlil menyampaikan, bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.

Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.

Namun ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi.

Baca juga  Profil Mendiktisaintek Brian

“Mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi pembahasan kita belum sampai ke sana,” jelasnya.

Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU Minerba, Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung ikut bersuara.

Ia menjelaskan bahwa BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

Materi itu dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) pada Senin menyepakati pengubahan 13 pasal dari Undang-Undang Minerba yang sebelumnya. “Pertama, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A,” ucap Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

Perubahan di Beberapa Pasal

Martin memaparkan bahwa perubahan juga terjadi pada Pasal 1 angka 16. Yakni soal definisi studi kelayakan; Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Baca juga  Partai Gelora Siap Beri Kejutan

Selain itu, DPR juga mengubah Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu bara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

“Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah. Menteri melibatkan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Pengubahan juga dilakukan di Pasal 108. Yakni soal program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan penekanan pada masyarakat lokal di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat, melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Lalu pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan. Terutama dalam kegiatan Pertambangan; dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Pada Pasal 169A, DPR memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan. Lalu Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Minerba. Dan ada permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Itu  dicabut dan dikembalikan kepada negara.

“Dan Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Hsato

Nasional

KPK Periksa Hasto

Nasional

Data Silon Sulit Diakses
BUMN 2025

Nasional

Rekrutmen BUMN Dibuka

Nasional

Anggaran IKN Naik Hampir Rp 2 Triliun

Nasional

Bendum DPP Demokrat Wafat
Ketua MK

Nasional

11 Daerah Coblos Ulang

Nasional

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Nasional

Umrah Backpaker Dilaporkan Kemenag