CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang petinggi polisi yaitu, inisial LSP, ASN, dan EH.
LSP dimaksud, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia bersama dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal atau illegal intercept, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal aka illegal access.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, pada awak media, pada Selasa 3 November 2026 malam.
Mengacu konstruksinya, penyadapan dilakukan sejak 2025-2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan dalam server list atau Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
“Tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut,” jelas Asep.
Selanjutnya seorang pelapor, membuat laporan Polisi, pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti hal ini, penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
“Terhadap para pelaku diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegasnya.
Modus Penyadapan
Mabes Polri menjelaskan kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri terkait isu penyadapan Presiden Prabowo.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Asep mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan ihwal informasi dugaan tindak pidana ilegal dan penghapusan data elektronik dan ilegal akses.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni LSP, ASN, dan LH. Tidak disebutkan siapa LSP dimaksud.
Namun beredar di kalangan media, LSP dimaksudnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang juga kepala KSP.
“Ketiganya diduga melakukan penyadapan prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha,” ujar Kabareskrim dalam keteranga pers, Selasa (3/11).
Menurut Kabareskrim pada 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam penyadapan Polri.
Mereka memasukkan ke dalam satu server link tanpa verifikasi.
Nomor itu disadap tanpa proses sesuai dengan penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan sistem ke link tersebut.
Pelapor yang mengetahui lantas membuat laporan pada 23 Oktober. Bareskim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
“Kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, 1 unit Ipad dan flasdisk 4 buah berdasarkan scientific investigation,” ujarnya.
Jenderal LSP Ditahan
Kepolisian melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. “Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Komjen Asep Safrudin mengatakan, satu orang saksi inisial SU, masih diperiksa sebagai saksi. “Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan di Mabes Polri,” tegas Komjen Asep.
Asep menolak menyebutkan atribusi ketiga tersangka itu dalam kasus ini.
Akan tetapi, Asep menerangkan ketiga tersangka itu melakukan kegiatan penyadapan dan ilegal akses melalui peran yang mengacu pada Peraturan Kapolri atau Perkapolri.
“Para tersangka menginstruksikan penyadapan tanpa melalui mengikuti proses resmi,” ujar Komjem Asep.
Perintah ilegal akses dan penyadapan itu dilakukan sepanjang 2025 sampai 2026. Adapun target dalam penyadapan itu, kata Komjen Asep termasuk Presiden.
“Nomor telefon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha,” ujar Komjen Asep.
Asep menerangkan, dari pengusutan sementara, beberapa barang bukti disita untuk mendukung penyidikan tersebut dengan menyita 11 handphone, satu unit ipad, dan empat buah flashdisk.
Menurutnya, sementara ini ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketiga tersangka itu kata Asep diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Pewarta: Puerto I sumber: ROL

















