CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penyadapan ilegal yang dinilai menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.
Dalam proses penyelidikan, aparat bukan hanya menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut melakukan penyadapan, tapi juga berupaya mengungkap sosok yang diduga memberikan instruksi penyadapan terkait.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin memastikan penelusuran akan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Semua akan kita telusuri,” papar Komjen Asep dilansir ntvnews, Sabtu 7 November 2026. Untuk menangani perkara ini, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus.
Katanya, tim ini akan berada di bawah pimpinan Asep Safrudin untuk menggali informasi soal dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Langkah pembentukan tim khusus itu disampaikan oleh Trunoyudo.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk respons cepat sekaligus komitmen pimpinan Polri dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait dugaan penyadapan ilegal.
Ia bilang, sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut.
Ia menjelaskan, tim yang dibentuk akan menjalankan pemeriksaan dan pendalaman secara khusus untuk mengungkap perkara tersebut.
Penanganannya akan dikoordinasikan Kabareskrim Polri. “Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” imbuhnya.
Dalam informasi yang disampaikan pada materi pemberitaan, Polri disebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Nama-nama yang disebut yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan penyadapan disebut telah berlangsung sejak 2025. Meski begitu, penelusuran Polri kini diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang diduga menjadi penggagas maupun pemberi perintah dalam tindakan tersebut.
Pewarta: Puerto

















