CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui, apakah Gibran Rakabuming Raka termasuk sasaran penyadapan ilegal.
Yusril berujar, informasi yang ia dengar menyebutk penyadapan diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, kalangan media, penngusaha, dan politisi.
“Wallahu a’lam bish-shawab, yang baru saya dengar Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” papar Yusril kepada wartawan, pada Selasa 3 November 2026.
Sebelumnya, ia mengungkapkan sejumlah tokoh penting di Indonesia ikut dibidik sebagai sasaran penyadapan melalui telepon seluler dan perangkat komunikasi lainnya.
Selain Presiden, beberapa menteri, politisi, hingga pengusaha ikut jadi sasaran penyadapan tersebut.
“Sejumlah tokoh penting di negara kita telah disadap komunikasinya melalui telepon seluler dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” kata Yusril.
Ia memaparkan, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan menyita barang bukti, termasuk telepon seluler dan perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Polri menilai telah terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Jadi keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita serta telepon seluler dan alat-alat penyadap yang lain,” imbuhnya. Sehingga, lanjut Yusril, Polri, penyidik berkeyakinan dua alat bukti permulaan cukup sudah terpenuhi.
Dengan begitu, telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang, kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan.
Sebagai pengingat, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting.
Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pewarta: Puerto

















