CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kabar gembira datang dari DPR RI bersama pemerintah, yang sepakat meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu lintas profesi.
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada awak media, Jumat 6 November 2026. Prasetyo menjelaskan peningkatan status PPPK diperluas ke berbagai profesi.
Ia memastikan, cakupannya meliputi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Menurutnya, pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Pemerintah, katanya, masih mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan usia untuk bidang tertentu. Kesepakatan lainnya mencakup perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri.
Khususnya yang terdaftar dalam Dapodik serta guru di lingkungan Kementerian Agama, yang kontraknya berakhir Desember 2026.
Perlakuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan medis. Keputusan ini akan dilaksanakan bertahap mulai 1 Januari 2027.
Selain itu, lanjut Prasetyo, Pemerintah juga merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026 dengan memperhatikan kemampuan fiskal.
Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembahasan Parlemen dengan Pemerintah menindaklanjuti aspirasi yang diterima DPR soal status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.
“Aspirasi itu dibahas bersama pemerintah, termasuk permintaan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS),” kata Dasco.
Dasco menegaskan komitmen DPR untuk menampung aspirasi dan bekerja bersama pemerintah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat
Pewarta: Widy

















