Hidayat Taulan – darimedia.ID — Adalah Syafril Firdaus atau dokter Iril, secara resmi telah menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Dokter Iril terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, kepada awak media, menjelaskan tersangka terancam Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” tegas Hendra, Kamis (17/4/2025).
Bahkan, hukuman bisa berubah menjadi lebih maksimal jika banyak korban cabul dokter Iril yang melapor ke polisi.
Menurutnya, polisi butuh syarat formil untuk menambah jeratan hukuman bagi tersangka.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor secara resmi ke Polres Garut,” ujarnya.
Hingga saat ini, baru ada satu korban pelecehan yang melapor resmi ke polisi.
Ia menambahkan, pihaknya membuka layanan hot line yang aksesnya terbuka bagi korban. Kepolisian juga memastikan kerahasiaan korban.
Sampai kini, korban yang melaporkan itu, seorang wanita berusia 24 tahun yang kena cabul tersangka, setelah menjalani penanganan medis di kamar kosan. Itu pun, bukan korban yang ada dalam video yang saat ini viral di media sosial.
IDI Periksa Tersangka
Terpisah, Ikatan Dokter Indonesia Jawa Barat (IDI Jabar) telah memeriksa tersangka, yang berbuat cabul di Garut, Jawa Barat.
Menurut Ketua IDI Jabar Muhammad Luthfi, dokter spesialis Obstetrics and Gynecology (Obgyn) itu mulai bertugas di Garut sejak 2023.
“Rencananya akan bertugas di RSUD Malangbong karena ada pengembangan fasilitas kesehatan pemerintah Kabupaten Garut,” ujarnya, melansir Tempo, pada Rabu (16/4/2025). Video rekaman dari kamera pengawas memperlihatkan dokter kandungan itu melakukan pelecehan seksual.
Sambil memeriksa kandungan dengan alat Ultrasonografi (USG), tangannya ikut memegang bagian dada pasien. Menurut Luthfi, dokter itu berpraktik di beberapa klinik kesehatan.
Ia menegaskan perilaku seorang dokter harus mencerminkan kompetensi dan etika yang baik. Sebab, dokter melayani masyarakat dan relasinya berbeda dengan pasien.
Seorang dokter harus melindungi, menjaga, dan merahasiakan privasi pasien.
IDI Jabar sudah melakukan rapat koordinasi internal seperti dengan Dewan Pertimbangan, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, IDI cabang Garut, serta Perhimpunan Dokter Spesialis Obgyn Garut.
“Kami sudah menyimpulkan dugaan pelecehan seksual masuk pelanggaran standar prosedur operasional. Juga, disiplin dan etika profesi kedokteran,” ujar Luthfi.
Hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan dugaan perbuatan cabul itu dilakukan di rumah MSF. Korban AED memberanikan melaporkan tindakan cabul itu ke Polres Garut. Pelaporan itu usai video viral yang memperlihatkan tersangka memeriksa pasiennya di klinik.