• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Senin, Januari 19, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Home Crimestory

Tawuran Pelajar

Newsroom by Newsroom
17 April 2025
in Crimestory
0
Tawuran pelajar

Tawuran pelajar. (Tempo)

Faifai Prabowo – darimedia.ID — Aksi tawuran antarpelajar terjadi di beberapa kota. Aksi itu mengakibatkan korban luka lantaran pelaku tawuran saling bacok menggunakan senjata tajam.

Tentu saja, kejadian itu membuat resah warga sekitar.

Misalnya, pada Rabu, 19 Februari 2025, tawuran berdarah pecah di Desa Parungseah, Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi saat para pelajar pulang sekolah. Dua siswa luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Salah satu korban mengalami luka bacok pada wajahnya. Sedangkan satu korban lainnya mengalami luka tusuk dan luka sayatan pada beberapa bagian tubuhnya.

Di hari sama, peristiwa serupa terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Muhammad Ciputra Abidin mengatakan mendapat informasi mengenai aksi tawuran yang terjadi di dekat SPBU Desa Tanah Merah.

Aksi terjadi di siang hari. Namun saat polisi mendatangi lokasi, pelaku tawuran sudah bubar.

Selanjutnya, tawuran antarpelajar terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya Jumat siang 14 Februari 2025. Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto mengatakan tiga pelajar mengalami luka parah dalam aksi kekerasan itu. Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai aksi tersebut.

Di Jakarta Pusat, tim patroli Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di kawasan Senen pada Jumat, 14 Februari 2025.

Beragam Senjata Tajam

Polisi menemukan enam bilah celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.

Tiga remaja itu, kemudian digelandang ke kantor polisi.  Usia mereka terbilang muda. Namun polisi tetap melakukan proses hukum agar mereka dapat mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

Tawuran merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja. Kata tawuran mungkin tak asing lagi karena cukup sering terjadi.

Pelakunya bisa saja pelajar antarsekolah atau warga antarkelompok. Mulanya mereka hanya saling adu mulut karena hal sepele atau saling menantang di sosmed. Lama-lama, berujung pada adu jotos.

Baca juga  Mario Aniaya dengan Selebrasi Ronaldo

Tak jarang, pelaku tawuran membawa senjata tajam saat menghadap lawan. Senjata tajam mengayun, melumpuhkan lawan, bisa tepat sasaran atau malah salah sasaran. Korban luka pun muncul. Begitu pula korban jiwa.

Kasus Kejahatan

Selain tawuran, kenakalan remaja juga berkaitan dengan beberapa kasus kejahatan. Seperti pencurian, penganiayaan dan pengeroyokan, narkoba, serta perkelahian pelajar dan mahasiswa.

Sejak 1 Januari sampai 20 Februari 2025, sebanyak 437 anak harus berhadapan dengan hukum sebagai terlapor kasus pencurian. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.

Salah satu kasus pencurian yang melibatkan anak-anak yaitu terjadi di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Selasa, 18 Februari 2025. Polsek Taman Sari membekuk 12 anak karena mencuri sepeda.

Selain pencurian, data EMP juga mencatat 460 anak terlibat sebagai terlapor atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan sejak awal 2025.

Ada pula 349 anak yang ditindak sebagai terlapor kasus narkoba. Dan, tujuh anak menjadi terlapor terkait kasus perkelahian pelajar dan mahasiswa.

Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja merupakan perilaku yang menyimpang dari norma hukum pidana yang dilakukan remaja. Biasanya, remaja yang rentan melakukan perilaku itu berusia 13 sampai 18 tahun. Namun data yang didapat dari EMP menunjukkan terlapor tindak kejahatan juga berusia di bawah 12 tahun.

Ada dua penyebab utama anak terlibat dalam kenakalan remaja yaitu faktor internal dan eksternal. Untuk faktor internal, anak melakukan penyimpangan itu karena mengalami krisis identitas.

Masa pubertas mengakibatkan anak mencapai identitas peran sesuai imajinasi mereka. Lantaran kontrol diri yang lemah, anak berpotensi melakukan penyimpangan atau perilaku nakal.

Baca juga  Misteri Tewasnya Diplomat

Ketidakmatangan emosional mengakibatkan anak kurang mampu memahami atau menilai konsekuensi tindakan mereka dengan bijaksana.

Jadi tindakan mereka lebih dipengaruhi oleh emosi, bukan pertimbangan jangka panjang.

Dari sisi eksternal, anak menjadi nakal karena merasa kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tua.

Anak yang mendapatkan kasih sayang yang cukup dari orang tua, cenderung tumbuh menjadi pribadi yang baik. Sementara anak-anak yang merasa kekurangan kasih sayang, berusaha mendapatkan kebutuhan itu dari orang di luar keluarga.

Bahkan, mereka cenderung mendapatkan kasih sayang itu dari orang yang salah.

Trauma Psikologis

Anak yang mendapatkan trauma psikologis karena pernah menjadi korban kekerasan cenderung mengalami perubahan perilaku.

Anak kesulitan mengatasi emosi dan traumanya, sehingga menggunakan kenakalan sebagai cara untuk melepaskan perasaan tersebut.

Lingkungan sekitar dan tempat pendidikan atau sekolah juga menjadi faktor dalam perilaku nakal pada anak-anak.

Mereka kerap melihat, mendengar, dan meniru kebiasaan yang dilakukan orang-orang di sekitarnya.

Pertemanan yang buruk dapat menjerumuskan mereka. Bahkan anak cenderung melakukan perilaku nakal hanya sebagai ajang pembuktian diri.

Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Pusiknas Bareskrim Polri

Tags: Balikpapandari mediadarimediaHLkaltimTawurantawuran pelajar
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Diplomat muda
Crimestory

Misteri Tewasnya Diplomat

13 Juli 2025
Oligarki
Crimestory

Oligarki Mafia Peradilan

21 April 2025
dokter cabul
Crimestory

Balada Dokter Cabul

20 April 2025
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri
Crimestory

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

22 Desember 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Sabrang Dilantik Jadi TA Dewan Pertahanan Nasional

Sabrang Dilantik Jadi TA Dewan Pertahanan Nasional

19 Januari 2026
Pesan Presiden untuk Kejaksaan

Pesan Presiden untuk Kejaksaan

27 Desember 2025
Waspada Potensi Hujan Lebat

Waspada Potensi Hujan Lebat

26 Desember 2025
MAKI Ancam Gugat KPK

MAKI Ancam Gugat KPK

26 Desember 2025

Recent News

Sabrang Dilantik Jadi TA Dewan Pertahanan Nasional

Sabrang Dilantik Jadi TA Dewan Pertahanan Nasional

19 Januari 2026
Pesan Presiden untuk Kejaksaan

Pesan Presiden untuk Kejaksaan

27 Desember 2025
Waspada Potensi Hujan Lebat

Waspada Potensi Hujan Lebat

26 Desember 2025
MAKI Ancam Gugat KPK

MAKI Ancam Gugat KPK

26 Desember 2025
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Kaltim:

Perumahan Batu Ampar Lestari Tahap IV Blok D 01-B, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Biro DKI Jakarta:

Jalan Teratai Putih 1/32, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Biro Jabar: 

Jalan Bekasi Barat 2/23, Jatiasih, Jawa Barat.

Kontak iklan

CP: 0811.53.999.50

Email: marketing@darimedia.id, atau

redaksidarimedia@gmail.com

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.