• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Senin, September 21, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Ibu Kota Nusantara

Aturan Turunan IKN Rampung

Redaksi Darmed by Redaksi Darmed
16 April 2022
in Ibu Kota Nusantara
0
638
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KLIK BALIKPAPAN – Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan pemerintah telah merampungkan enam aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara, UU IKN.

“Sudah selesai tapi belum ditayangkan, karena mungkin masih dirapikan pengetikannya. Tapi sudah selesai. Ada enam aturan,” ujar Suharso, dilansir Antara, pada Jumat 15 April 2022.

Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturong mengatakan, aturan turunan IKN yang utama ada enam. Sedangkan yang lain bisa berupa aturan-aturan yang diterbitkan Kepala Otorita IKN.

Baca juga  Dua Sayembara Tak Ada Juara I

“Atau aturan lain jika dibutuhkan dan dianggap relevan,” jelasnya.

Ia memaparkan enam aturan turunan UU IKN. Pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, yang memberi dasar skema pendanaan untuk pembangunan IKN.

Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Keempat, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang memberikan dasar bagaimana prinsip dan strategi pembangunan di IKN akan dilakukan, termasuk tahapan-tahapannya.

Baca juga  Kepala Otorita Pimpin Upacara Perdana

Kelima, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang membatasi spekulasi tanah dengan memberikan kewenangan pada Otorita IKN untuk melakukan pengadaan dan pembatasan pengalihan hak atas tanah.

Keenam Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita IKN Nusantara yang memberikan dasar struktur serta tugas dan fungsi dari Otorita IKN.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana

Redaksi Darmed

Redaksi Darmed

Berita Terkait

OIKN Perkuat Pantauan Udara
Ibu Kota Nusantara

OIKN Perkuat Pantauan Udara

11 September 2026
Ibu Kota Nusantara

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026
Ibu Kota Nusantara

Kata Otorita, IKN Tak Rusak Hutan

26 Mei 2026
Ibu Kota Nusantara

Villa Premium Bakal Gaet Wisatawan IKN

25 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
MTQ

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional

21 September 2026
Iran

Iran Kembali Ancam Amerika

21 September 2026
Peserta Didik Baru MI dan MTS Dapat Tambahan Penerima Manfaat Kartu Penajam Cerdas

Peserta Didik Baru MI dan MTS Dapat Tambahan Penerima Manfaat Kartu Penajam Cerdas

20 September 2026
Diskominfo PPU Siapkan  Dua Skema Sosialisasi Perlinsos Hingga 2027

Diskominfo PPU Siapkan Dua Skema Sosialisasi Perlinsos Hingga 2027

20 September 2026

Recent News

MTQ

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional

21 September 2026
Iran

Iran Kembali Ancam Amerika

21 September 2026
Peserta Didik Baru MI dan MTS Dapat Tambahan Penerima Manfaat Kartu Penajam Cerdas

Peserta Didik Baru MI dan MTS Dapat Tambahan Penerima Manfaat Kartu Penajam Cerdas

20 September 2026
Diskominfo PPU Siapkan  Dua Skema Sosialisasi Perlinsos Hingga 2027

Diskominfo PPU Siapkan Dua Skema Sosialisasi Perlinsos Hingga 2027

20 September 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.