CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara PPU terus menggencarkan publikasi dan sosialisasi Portal Perlindungan Sosial Perlinsos.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami mekanisme pendataan dan pendaftaran sebelum portal tersebut mulai diterapkan pada 2027 mendatang.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Hubungan Publik IKPH Diskominfo PPU, Eko Sumarlianto, mengatakan Diskominfo memiliki peran dalam menyebarluaskan informasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pendataan Perlinsos.
“Perlinsos ini rencananya mulai tayang pada 2027, tetapi proses pendataannya sudah dimulai dari sekarang. Kami di Diskominfo diberikan amanat untuk mempublikasikan hal ini secara masif sampai awal 2027 mendatang,” ujar Eko, Jumat 18/09/2026.
Menurutnya, pemerintah menyiapkan dua skema pendaftaran untuk memudahkan masyarakat dalam proses pendataan.
Skema pertama dilakukan secara mandiri melalui aplikasi. Masyarakat yang memiliki perangkat dan memahami penggunaan teknologi dapat menginput data secara langsung melalui sistem yang tersedia. Sementara skema kedua dilakukan melalui agen pendamping.
Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis, kurang memahami penggunaan teknologi, atau belum memiliki gawai pintar.
“Untuk skema agen, nantinya akan ditunjuk orang-orang yang secara teknis mengerti kegiatan penginputan data Perlinsos. Mereka akan membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran,” jelasnya.
Eko menjelaskan, penerapan Portal Perlinsos diarahkan untuk menyederhanakan proses pendataan dan mempercepat integrasi data masyarakat dengan pemerintah pusat.
“Tujuan utama dari sistem Perlinsos ini sebenarnya sangat baik, yaitu memangkas rantai birokrasi. Dari warga, data langsung masuk ke aplikasi dan terhubung ke kementerian, sehingga hasilnya bisa langsung muncul,” ucapnya.
Selain menyediakan mekanisme pendaftaran, Portal Perlinsos juga dilengkapi fitur sanggah atau klaim. Fitur tersebut dapat digunakan masyarakat apabila terdapat ketidaksesuaian antara data atau tingkat desil yang tercatat dalam sistem dengan kondisi sebenarnya.
Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keberatan secara langsung melalui aplikasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sosialisasi digencarkan Untuk memperluas jangkauan informasi, Diskominfo PPU menyiapkan berbagai strategi publikasi.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari pembuatan selebaran, baliho, media publikasi, hingga kolaborasi dengan media massa.
“Harapannya masyarakat cepat memahami mekanismenya dan ke depan setiap orang bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri,” ujar Eko.
Portal Perlinsos mencakup pendataan yang berkaitan dengan sejumlah program perlindungan sosial, termasuk bidang kesehatan, pendidikan, serta verifikasi penerima subsidi bahan bakar minyak BBM jenis Pertalite.
Melalui sistem tersebut, data dan kriteria penerima akan menjadi bagian dari proses verifikasi dalam penyaluran program bantuan. Apabila data atau kriteria tidak memenuhi ketentuan program, maka pengajuan tidak dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Eko menambahkan, dari sisi publikasi, Diskominfo PPU sejauh ini belum menemukan kendala berarti. Namun, tantangan masih dapat ditemui pada aspek teknis di tingkat masyarakat.
“Kendalanya biasanya terkait pemahaman teknologi atau warga yang belum memiliki gawai pintar. Di situlah peran agen pendamping diperlukan untuk membantu masyarakat mengatasi kendala tersebut di lapangan,” pungkasnya. (ADV)
Pewarta : Taufik.

















