• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home News

Eks Kapolri Listyo Tersangka Penyadapan Prabowo

Dari Media by Dari Media
3 November 2026
in News
0
eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (GI)

584
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang petinggi polisi yaitu, inisial LSP, ASN, dan EH.

LSP dimaksud, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia bersama dua orang lainnya,  ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal atau illegal intercept, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal aka illegal access.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, pada awak media, pada Selasa 3 November 2026 malam.

Mengacu konstruksinya, penyadapan dilakukan sejak 2025-2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan dalam server list atau Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

“Tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut,” jelas Asep.

Selanjutnya seorang pelapor, membuat laporan Polisi, pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti hal ini, penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.

“Terhadap para pelaku diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegasnya.

Baca juga  Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

Modus Penyadapan

Mabes Polri menjelaskan kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri terkait isu penyadapan Presiden Prabowo.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Asep mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan ihwal informasi dugaan tindak pidana ilegal dan penghapusan data elektronik dan ilegal akses.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni LSP, ASN, dan LH. Tidak disebutkan siapa LSP dimaksud.

Namun beredar di kalangan media, LSP dimaksudnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang juga kepala KSP.

“Ketiganya diduga melakukan penyadapan prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha,” ujar Kabareskrim dalam keteranga pers, Selasa (3/11).

Menurut Kabareskrim pada 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam penyadapan Polri.

Mereka memasukkan ke dalam satu server link tanpa verifikasi.

Nomor itu disadap tanpa proses sesuai dengan penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan sistem ke link tersebut.

Pelapor yang mengetahui lantas membuat laporan pada 23 Oktober. Bareskim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.

“Kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, 1 unit Ipad dan flasdisk 4 buah berdasarkan scientific investigation,” ujarnya.

Baca juga  KPK: Pejabat Jangan Minta THR

Jenderal LSP Ditahan

Kepolisian melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. “Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Komjen Pol Asep Safrudin.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Komjen Asep Safrudin mengatakan, satu orang saksi inisial SU, masih diperiksa sebagai saksi. “Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan di Mabes Polri,” tegas Komjen Asep.

Asep menolak menyebutkan atribusi ketiga tersangka itu dalam kasus ini.

Akan tetapi, Asep menerangkan ketiga tersangka itu melakukan kegiatan penyadapan dan ilegal akses melalui peran yang mengacu pada Peraturan Kapolri atau Perkapolri.

“Para tersangka menginstruksikan penyadapan tanpa melalui mengikuti proses resmi,” ujar Komjem Asep.

Perintah ilegal akses dan penyadapan itu dilakukan sepanjang 2025 sampai 2026. Adapun target dalam penyadapan itu, kata Komjen Asep termasuk Presiden.

“Nomor telefon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha,” ujar Komjen Asep.

Asep menerangkan, dari pengusutan sementara, beberapa barang bukti disita untuk mendukung penyidikan tersebut dengan menyita 11 handphone, satu unit ipad, dan empat buah flashdisk.

Menurutnya, sementara ini ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketiga tersangka itu kata Asep diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta: Puerto I sumber: ROL

Dari Media

Dari Media

Berita Terkait

Karhutla
News

Kalimantan Belum Pulih

29 September 2026
Polda Kaltim Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi
News

Polda Kaltim Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

11 September 2026
News

Ketika 100Juta Kerikil Dilemparkan Jamaah

28 Mei 2026
Besok Jamaah Haji Bergerak ke Arafah
News

Besok Jamaah Haji Bergerak ke Arafah

24 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Anime

Pasar Anime Tembus Triliunan

4 November 2026
Pemilu

RUU Pemilu Rampung Tahun Ini

4 November 2026
Yusril

Istana Bidik Dalang Penyadapan Presiden

4 November 2026
Trump

Trump: AS Bakal Hentikan Bantuan untuk Israel

4 November 2026

Recent News

Anime

Pasar Anime Tembus Triliunan

4 November 2026
Pemilu

RUU Pemilu Rampung Tahun Ini

4 November 2026
Yusril

Istana Bidik Dalang Penyadapan Presiden

4 November 2026
Trump

Trump: AS Bakal Hentikan Bantuan untuk Israel

4 November 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.