CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Polresta Samarinda, Kaltim, berhasil menyita tiga kg narkoba jenis sabu-sabu. Penyitaan itu dilakukan melalui pengungkapan puluhan kasus pada rentang Januari sampai Maret tahun 2026.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar di Samarinda, mengatakan dari kasus penangkapan, pihaknya menetapkan 97 orang tersangka. Terdiri dari 86 tersangka laki-laki dan 11 perempuan.
Ia menerangkan, total barang bukti utama berupa sabu-sabu yang disita petugas kini mencapai 3.390 gram, serta barang bukti tambahan berupa 2.326 gram ganja dan 503,5 butir pil ekstasi.
Petugas keamanan gabungan turut menyita puluhan unit telepon seluler berbagai merek beserta uang tunai senilai Rp73 juta dari para tersangka.
“Ada satu pengungkapan perkara yang cukup menonjol dengan barang bukti tergolong besar pada 30 Maret 2026,” jelasnya, Selasa. Penggerebekan kasus besar itu terjadi pada dini hari di sebuah kontrakan kawasan Gang 3, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW setelah menerapkan teknik penyamaran sebagai seorang calon pembeli.
Ia menerangkan, melalui proses pengembangan di lokasi kejadian, aparat penegak hukum menemukan dua kilogram sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp35 juta.
Seluruh barang tersebut ditemukan bertahap dalam tiga kali proses pencarian di tempat perkara utama tersebut. Dua bungkusan besar berisi narkotika sengaja disembunyikan para pelaku ini di area dapur rumah kontrakan.
Pihaknya masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka utama berinisial B berstatus sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang.
Ia bilang, seluruh pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Taufik

















