• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Minggu, November 8, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Nasional

Umrah Backpaker Dilaporkan Kemenag

Newsroom by Newsroom
8 Oktober 2023
in Nasional
0
Umrah Backpaker Dilaporkan Kemenag

Umrah back[aker. (GI)

587
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

darimedia.ID – Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki angkat bicara soal pelaporan Kemenag pada tindakan umrah backpacker atau umrah mandiri ke pihak berwajib.

Ia berdalih, hal itu menjadi rujukan agar pengelolaan umrah dapat lebih baik lagi.

“Ini ke depannya pengelolaannya harus lebih ketat lagi. Makanya kita coba mencari yang terbaik soal penyelenggaraan umrah ini,” ujar Saiful, Rabu (4/10/2023).

Meski begitu, Saiful enggan memberi keterangan lebih detail saat ditanya kelanjutan proses tersebut. Ia meminta masyarakat untuk bersama-sama menanti proses pengaduannya.

“Itu hal yang baru, ya. Kita tunggu saja prosesnya ya,” tuturnya.

Baca juga  Drone Turki Lebih Murah

Kemenag mengambil langkah tegas menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan pelaksanaan umrah backpacker tersebut. Surat pengaduan itu dilayangkan pada 12 September 2023.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Kemenag menilai tren umrah backpacker tidak bisa terus didiamkan. Sebab, kegiatan itu melanggar prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.

Baca juga  Rekomendasi Film Terbaik 2025

Ada ancaman pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 116.

Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah. Selain itu, juga dilarang bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah, dengan sanksi pidana sebesar 8 tahun penjara atau denda sebesar 8 milyar rupiah.

“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” ujarnya.

Pewarta: Eko Hariyanto - Redaktur: Widy
Tags: HL
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Suyudi
Nasional

Pesan Kapolri Suyudi untuk Seluruh Polisi

7 November 2026
Kabareskrim
Nasional

Bareskrim Dalami Pemberi Perintah Penyadapan

7 November 2026
PPPK
Nasional

PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

6 November 2026
Gibran
Nasional

Prabowo Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

4 November 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Vance

Vance Disebut Pimpin Kesepakatan Tersembunyi  dengan Iran

7 November 2026
UMKM

UMKM Kaltim Optimalkan Mahakarya Etam Festival 2026 

7 November 2026
Minyak

Harga Minyak Dunia Turun Tajam

7 November 2026
BRIN

BRIN Kembangkan Sistem Sensor Objek Kendaraan Listrik Otonom

7 November 2026

Recent News

Vance

Vance Disebut Pimpin Kesepakatan Tersembunyi  dengan Iran

7 November 2026
UMKM

UMKM Kaltim Optimalkan Mahakarya Etam Festival 2026 

7 November 2026
Minyak

Harga Minyak Dunia Turun Tajam

7 November 2026
BRIN

BRIN Kembangkan Sistem Sensor Objek Kendaraan Listrik Otonom

7 November 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: redaksidarimedia@gmail.com

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.