darimedia.ID – Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki angkat bicara soal pelaporan Kemenag pada tindakan umrah backpacker atau umrah mandiri ke pihak berwajib.
Ia berdalih, hal itu menjadi rujukan agar pengelolaan umrah dapat lebih baik lagi.
“Ini ke depannya pengelolaannya harus lebih ketat lagi. Makanya kita coba mencari yang terbaik soal penyelenggaraan umrah ini,” ujar Saiful, Rabu (4/10/2023).
Meski begitu, Saiful enggan memberi keterangan lebih detail saat ditanya kelanjutan proses tersebut. Ia meminta masyarakat untuk bersama-sama menanti proses pengaduannya.
“Itu hal yang baru, ya. Kita tunggu saja prosesnya ya,” tuturnya.
Kemenag mengambil langkah tegas menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan pelaksanaan umrah backpacker tersebut. Surat pengaduan itu dilayangkan pada 12 September 2023.
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Kemenag menilai tren umrah backpacker tidak bisa terus didiamkan. Sebab, kegiatan itu melanggar prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.
Ada ancaman pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 116.
Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah. Selain itu, juga dilarang bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah, dengan sanksi pidana sebesar 8 tahun penjara atau denda sebesar 8 milyar rupiah.
“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” ujarnya.
Pewarta: Eko Hariyanto - Redaktur: Widy