CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyesalkan munculnya praktik penolakan pembayaran dengan uang tunai terhadap konsumen, khususnya kelompok lansia.
Penolakan terhadap pembayaran uang tunai, menuru YLKI, melanggar Undang-undang.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan mata uang rupiah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima setiap transaksi, kecuali jika ada keraguan atas keasliannya.
Rio menegaskan, penolakan pembayaran tunai bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4, yang menjamin hak konsumen untuk dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, praktik penolakan pembayaran uang tunai juga melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia mengingatkan dalam UU Mata Uang secara tegas disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali jika diragukan keasliannya.
“Bahkan, ada ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta bagi pihak yang melanggar,” kata Rio, dinukil dari Republika, Selasa (23/12/2025).
YLKI menilai penolakan pembayaran tunai berpotensi merugikan konsumen, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak, yang memiliki keterbatasan atau kebutuhan khusus dalam bertransaksi.
Kebijakan pembayaran yang hanya mengandalkan metode digital dinilai tak inklusif dan berisiko mendiskriminasi sebagian konsumen.
YLKI menegaskan tidak menolak digitalisasi sistem pembayaran.
Rio menyebut pembayaran digital bagian dari kemajuan teknologi yang patut didukung. Namun, digitalisasi tidak boleh mengesampingkan hak konsumen untuk memilih metode pembayaran.
Ia menegaskan, pelaku usaha tidak boleh menutup ruang pilihan konsumen dengan membuat kebijakan internal yang memaksa penggunaan metode pembayaran tertentu.
“Hak konsumen memilih metode pembayaran dijamin Pasal 4 UUPK dan wajib dipatuhi,” tegasnya.
YLKI juga menilai kejadian penolakan pembayaran tunai yang terjadi baru-baru ini harus menjadi pembelajaran dan bahan introspeksi menyeluruh bagi pelaku usaha maupun pemerintah.
Pemerintah diminta lebih aktif mengawasi penerapan sistem pembayaran agar digitalisasi tidak justru mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi.
“Kejadian kemarin pembelajaran dan instropeksi menyeluruh sistem metode pembayaran. Pemerintah perlu mengawasi metode pembayaran jangan sampai digitalisasi pembayaran mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi” kata Rio.
Sebelumnya, viral seorang nenek ditolak bayar menggunakan uang tunai saat membeli roti di Roti’O.
Dari video yang beredar luas, seorang pria mengamuk di hadapan pegawai Roti’O karena membela nenek tersebut yang ditolak pihak Roti’ O karena membayar dengan uang tunai rupiah. (ROL)

















