• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Ekonomi

Tolak Pembayaran Uang Tunai Langgar UU

Newsroom by Newsroom
23 Desember 2025
in Ekonomi
0
Tolak Pembayaran Uang Tunai Langgar UU

Uang tunai rupiah alat pembayaran yang sah. (GI)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID –  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyesalkan munculnya praktik penolakan pembayaran dengan uang tunai terhadap konsumen, khususnya kelompok lansia.

Penolakan terhadap pembayaran uang tunai, menuru YLKI, melanggar Undang-undang.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan mata uang rupiah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima setiap transaksi, kecuali jika ada keraguan atas keasliannya.

Rio menegaskan, penolakan pembayaran tunai bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4, yang menjamin hak konsumen untuk dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, praktik penolakan pembayaran uang tunai juga melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia mengingatkan dalam UU Mata Uang secara tegas disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali jika diragukan keasliannya.

Baca juga  Bapenda Optimistis Capai Target PAD

“Bahkan, ada ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta bagi pihak yang melanggar,” kata Rio, dinukil dari Republika, Selasa (23/12/2025).

YLKI menilai penolakan pembayaran tunai berpotensi merugikan konsumen, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak, yang memiliki keterbatasan atau kebutuhan khusus dalam bertransaksi.

Kebijakan pembayaran yang hanya mengandalkan metode digital dinilai tak inklusif dan berisiko mendiskriminasi sebagian konsumen.

YLKI menegaskan tidak menolak digitalisasi sistem pembayaran.

Rio menyebut pembayaran digital bagian dari kemajuan teknologi yang patut didukung. Namun, digitalisasi tidak boleh mengesampingkan hak konsumen untuk memilih metode pembayaran.

Ia menegaskan, pelaku usaha tidak boleh menutup ruang pilihan konsumen dengan membuat kebijakan internal yang memaksa penggunaan metode pembayaran tertentu.

Baca juga  Pencairan Dana Desa Sesuai Aturan

“Hak konsumen memilih metode pembayaran dijamin Pasal 4 UUPK dan wajib dipatuhi,” tegasnya.

YLKI juga menilai kejadian penolakan pembayaran tunai yang terjadi baru-baru ini harus menjadi pembelajaran dan bahan introspeksi menyeluruh bagi pelaku usaha maupun pemerintah.

Pemerintah diminta lebih aktif mengawasi penerapan sistem pembayaran agar digitalisasi tidak justru mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi.

“Kejadian kemarin pembelajaran dan instropeksi menyeluruh sistem metode pembayaran. Pemerintah perlu mengawasi metode pembayaran jangan sampai digitalisasi pembayaran mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi” kata Rio.

Sebelumnya, viral seorang nenek ditolak bayar menggunakan uang tunai saat membeli roti di Roti’O.

Dari video yang beredar luas, seorang pria mengamuk di hadapan pegawai Roti’O karena membela nenek tersebut yang ditolak pihak Roti’ O karena membayar dengan uang tunai rupiah. (ROL)

Tags: Pembayaran uang tunaiYLKI
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Ekonomi

BI Balikpapan Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

25 Mei 2026
Gelombang PHK Massal di Depan Mata
Ekonomi

Gelombang PHK Massal di Depan Mata

24 Mei 2026
Kukar Gencarkan Investasi Sektor Unggulan
Ekonomi

Kukar Gencarkan Investasi Sektor Unggulan

15 Mei 2026
Ratusan Rekening Penunggak Pajak Diblokir
Ekonomi

Ratusan Rekening Penunggak Pajak Diblokir

14 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

25 Mei 2026

Villa Premium Bakal Gaet Wisatawan IKN

25 Mei 2026

Jaringan Kereta Kalimantan Masih Disusun 

25 Mei 2026
Kartu Penajam Cerdas Tetap Jadi Program Prioritas Meski Defisit Anggaran

Kartu Penajam Cerdas Tetap Jadi Program Prioritas Meski Defisit Anggaran

25 Mei 2026

Recent News

Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

25 Mei 2026

Villa Premium Bakal Gaet Wisatawan IKN

25 Mei 2026

Jaringan Kereta Kalimantan Masih Disusun 

25 Mei 2026
Kartu Penajam Cerdas Tetap Jadi Program Prioritas Meski Defisit Anggaran

Kartu Penajam Cerdas Tetap Jadi Program Prioritas Meski Defisit Anggaran

25 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.