Home / Nasional / Nasional

Selasa, 22 April 2025 - 00:37 WIB

Sita Mobil Mewah

Kejagung menyita beberapa unit mobil mewah kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) korupsi ekspor CPO. (Antara/Dhemas)

Kejagung menyita beberapa unit mobil mewah kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) korupsi ekspor CPO. (Antara/Dhemas)

Puerto Andika – darimedia.ID —  Sejumlah mobil mewah hasil sitaan Kejaksaan Agung dipindah. Mulanya, kendaraan mewah itu diparkir di depan Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan.

Korps Adhiyaksa kemudian memindahkan kendaraan itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Barat.

Mobil mewah itu hasil sitaan dari tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil Wilmar Group.

“Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (21/4/2025).

Harli berujar, pemindahan kendaraan mewah sengaja agar diurus dengan baik. “Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti,” tambahnya.

Baca juga  Amerika Peringatkan Rusia

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan suap Rp60 miliar terkait pengkondisian perkara kasus CPO.

Suap Hakim

Suap untuk hakim itu bertujuan agar memberi vonis ontslag atau putusan lepas kepada tiga perusahaan yang terlibat kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah.

Yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sudah ada delapan orang yang menjadi tersangka Kejagung. Mereka adalah:

  1. WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara,
  2. MS (Marcella Santoso) selaku advokat,
  3. AR (Ariyanto) selaku advokat,
  4. MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
  5. DJU (Djuyamto) Hakim,
  6. ASB (Agam Syarif Baharuddin) Hakim,
  7. AM (Ali Muhtarom) Hakim,
  8. MSY (Muhammad Syafei) selaku Head Social Security Legal PT Wilmar Group.

Baca juga  PPP Kembalikan Tradisi Lama

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik kendaraan roda empat dan roda dua.

Dari tersangka Ariyanto, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.

Selain itu, penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek. Di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.

Sedangkan, dari tersangka Ali Muhtarom penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner.

Lalu, dari tersangka Muhammad Syafei (MSY), penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.

Share :

Baca Juga

Hasto Ditahan

Nasional

KPK Tahan Hasto
MBG

Nasional

MBG Jangkau 38 Provinsi
Prof Brian

Nasional

Profil Mendiktisaintek Brian

Nasional

Umrah Backpaker Dilaporkan Kemenag

Nasional

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Nasional

Bakal Caleg Gelora Diisi dari Akademisi sampai Dokter
UU TNI

Nasional

Tentara Masuk Kampus

Nasional

Harga Pangan Dilarang Naik