Puerto Andika – darimedia.ID — Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mencabut regulasi ihwal Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Nusantara.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bernomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, yang rilis di situs resmi kementerian.
“Saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi beleid yang diteken Dody pada 26 Maret lalu.
Namun, berdasarkan penelusuran, tidak ada temuan dokumen aturan tentang satgas pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang dicabut Dody. Yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, dalam situs resmi kementerian.
Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara adalah bentukan Menteri PUPR era Jokowi, Basuki Hadimuljono, pada 2021. Pembentukannya melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Satgas IKN bertugas membantu Menteri PUPR dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.
“Dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” bunyi putusan kedua beleid itu, menukil pada Rabu (16/4/2025).
Saat ini, jabatan Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN yakni Danis Sumadilaga. Danis sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.