• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Minggu, Oktober 11, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Ekonomi

Ratusan Rekening Penunggak Pajak Diblokir

Redaktur Darmed by Redaktur Darmed
14 Mei 2026
in Ekonomi
0
Ratusan Rekening Penunggak Pajak Diblokir

Kanwil DJP Kaltimtara. (DJP)

428
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara memblokir ratusan rekening penunggak pajak dengan nilai Rp710 miliar.

“Pemblokiran dilakukan untuk memberi efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan, pada Selasa.

Ia bilang, sebelumnya petugas telah memberikan edukasi secara intensif, namun wajib pajak tetap tidak memiliki iktikad baik untuk segera melunasi tunggakan.

Paryan menjelaskan tindakan penagihan terhadap 322 rekening penunggak pajak dilakukan serentak di wilayah kerja.

Baca juga  Penerimaan Negara Rp 600 Triliun Hilang Perlu Pembuktian

“Seluruh surat permintaan pemblokiran rekening tersebut telah diajukan secara resmi kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026,” jelasnya.

Terkait sasaran pemblokiran, lanjutnya, dilakukan secara spesifik meliputi 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak yang dianggap terus lalai.

Total nilai tunggakan yang memicu penyitaan awal itu mencapai Rp710.040.556.092. Sebelumnya, DJP telah mengirimkan surat teguran dan surat paksa kepada para penunggak.

Baca juga  Konsumsi Masyarakat Kaltim Naik

“Namun, peringatan resmi itu sama sekali tidak membuahkan hasil karena penanggung pajak tetap mengabaikan kewajibannya,” imbuh Paryan.

Ia menilai, upaya pemblokiran ini sebagai langkah mengamankan target pencapaian penerimaan negara pada 2026. DJP berwenang meminta bank memblokir rekening nasabah penunggak sebagai langkah awal sebelum tindakan penyitaan.

Kewenangan itu tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan.

Pewarta: Taufik

Tags: DJP KaltimtaraPenunggak Pajak
Redaktur Darmed

Redaktur Darmed

Berita Terkait

Emas Antam
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun

10 Oktober 2026
Proyek
Ekonomi

Harga Proyek Konstruksi Naik

27 September 2026
Prabowo
Ekonomi

Penerimaan Negara Rp 600 Triliun Hilang Perlu Pembuktian

25 September 2026
Pertumbuhan Ekonomi Semester II Diprediksi Melambat
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Semester II Diprediksi Melambat

11 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Kaltim

Kaltim-Kalsel Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan

11 Oktober 2026
Gibran

Golkar: Putusan MK Pukulan Telak

11 Oktober 2026
Jokowi Gibran

Pakar Ingatkan Stabilitas Nasional

11 Oktober 2026
Mulyono

DKP Penajam Paser Utara Pastikan Cadangan Pangan Aman

11 Oktober 2026

Recent News

Kaltim

Kaltim-Kalsel Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan

11 Oktober 2026
Gibran

Golkar: Putusan MK Pukulan Telak

11 Oktober 2026
Jokowi Gibran

Pakar Ingatkan Stabilitas Nasional

11 Oktober 2026
Mulyono

DKP Penajam Paser Utara Pastikan Cadangan Pangan Aman

11 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.