CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara memblokir ratusan rekening penunggak pajak dengan nilai Rp710 miliar.
“Pemblokiran dilakukan untuk memberi efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan, pada Selasa.
Ia bilang, sebelumnya petugas telah memberikan edukasi secara intensif, namun wajib pajak tetap tidak memiliki iktikad baik untuk segera melunasi tunggakan.
Paryan menjelaskan tindakan penagihan terhadap 322 rekening penunggak pajak dilakukan serentak di wilayah kerja.
“Seluruh surat permintaan pemblokiran rekening tersebut telah diajukan secara resmi kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026,” jelasnya.
Terkait sasaran pemblokiran, lanjutnya, dilakukan secara spesifik meliputi 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak yang dianggap terus lalai.
Total nilai tunggakan yang memicu penyitaan awal itu mencapai Rp710.040.556.092. Sebelumnya, DJP telah mengirimkan surat teguran dan surat paksa kepada para penunggak.
“Namun, peringatan resmi itu sama sekali tidak membuahkan hasil karena penanggung pajak tetap mengabaikan kewajibannya,” imbuh Paryan.
Ia menilai, upaya pemblokiran ini sebagai langkah mengamankan target pencapaian penerimaan negara pada 2026. DJP berwenang meminta bank memblokir rekening nasabah penunggak sebagai langkah awal sebelum tindakan penyitaan.
Kewenangan itu tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan.
Pewarta: Taufik

















