Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, telah mengirim kembali rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis Pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan. Termasuk rangkaian penanganan kasus yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavananda, menyampaikan rekapitulasi disampaikan kepada Kemenkeu itu berisi daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait pencucian uang.
“Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun 2009-2023,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis, Senin 13 Maret 2023.
Ivan menegaskan PPATK dan Kemenkeu terus bekerja sama melakukan pertukaran informasi dan hal lainnya. PPATK akan melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ujarnya.
Selain itu, penanganan data dan pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu oleh PPATK, menjadi prioritas khususnya membantu penerimaan negara. Sekaligus mendukung Kemenkeu memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
Ivan berujar, analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK. Tujuannya menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Hasil Analisis, menurutnya, sebagai penilaian akhir dari analisis yang dilakukan independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik. Atau kepada Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lain yang berwenang.
Kementerian Keuangan mengaku belum menerima informasi terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diungkap PPATK.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan PPATK akan memaparkan hal itu dalam rapat bersama yang dipimpin Menkopolhukam sekaligus Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD, serta aparat penegak hukum.
“Rencananya Rp 300 triliun akan dipaparkan dalam rapat bersama di tim pemberantasan TPPU di bawah Menkopolhukam,” ujarnya kepada wartawan, Senin.
Namun Prastowo belum bisa memastikan kapan jadwal rapat tersebut. Harapannya rapat bersama dapat dilakukan secepatnya.
“Diharapkan secepatnya karena PPATK juga punya kepentingan untuk dapat tindaklanjuti. Kami juga berkepentingan mendapatkan kepastian itu. Sedang diatur antar pimpinan,” imbuhnya.
Prastowo menyebut secara proaktif tetap melakukan komunikasi dengan PPATK agar bisa mendapatkan penjelasan lebih dini terkait transaksi janggal Rp 300 triliun. Dengan begitu pihaknya bisa lebih mudah untuk menindaklanjutinya.