Home / Nasional

Jumat, 30 Desember 2022 - 20:00 WIB

Partai Ummat Ikut Pemilu 2024

Tangkapan layar saat Amien Rais resmi luncurkan logo Partai Ummat.

Tangkapan layar saat Amien Rais resmi luncurkan logo Partai Ummat.

Hidayat Taulan – darimedia.ID

Partai Ummat besutan Amien Rais akhirnya lolos verifikasi ulang yang dilakukan KPU RI. Dengan demikian, partai ini berhak menjadi peserta Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024. Masuknya partai ini menambah jumlah peserta.

Lolosnya partai besutan Amien Rais ini, menjadikan total peserta Pemilu 2024 berjumlah 18 partai.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Umat Kaltim, Dwiyanto Purnomosidhi akan melakukan persiapan menyambut Pemilu 2024. Ia berujar lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu menjadi hal yang patit disyukuri. Apalagi perjuangan bisa ikut sebagai peserta Pemilu tidak diraih dengan mudah.

“Kami mengucap syukur atas keberhasilan ini melalui perjuangan setelah perbaikan verifikasi,” ujarnya, Jumat 30 Desember 2022.

Terkait persiapan menjelang Pemilu 2024, menjadi tugas yang harus dirampungkan. Seperti melakukan inventarisir kader dan merapikan struktur di kabupaten dan kota di Kaltim.

“Yang akan kami lakukan membentuk struktur di Mahakam Ulu dan ranting-ranting yang belum terbentuk akan segera kami bentuk,” ujarnya.

Ia berharap seluruh kader Partai Ummat di Kaltim dapat saling bahu membahu untuk persiapan jelang hajatan nasional itu, sebab menurutnya berkat kerja bersama akan membuahkan hasil.

Ia berharap seluruh kader dapat saling merapikan barisan. “Apalagi kerja kita kedepannya sungguh berat dan tidak bisa dianggap remeh,” katanya.

Baca juga  Bakal Caleg Gelora Diisi dari Akademisi sampai Dokter

Di sisi lain, KPU segera menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan nomor urut itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sebelumnya pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Baca juga  Partai Gelora Siap Beri Kejutan

Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Melalui penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut.

Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).

Berikutnya, ada pula enam partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Editor: Widy

Share :

Baca Juga

Nasional

Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

Nasional

PPP Kembalikan Tradisi Lama

Nasional

NasDem Beri Kebebasan Anies

Nasional

Bakal Caleg Gelora Diisi dari Akademisi sampai Dokter

Nasional

Data Silon Sulit Diakses

Nasional

Partai Gelora Siap Beri Kejutan

Nasional

Prabowo – Paloh Bertemu

Nasional

Beredar Flyer Benturkan NasDem dengan Aparat