Puerto Andika – darimedia.id
Partai Ummat, besutan Amien Rais, dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Senin 26 Desember 2022.
Saat ini, Partai Ummat memasuki tahapan verifikasi faktual.
“Iya lolos verifikasi administrasi,” ujar Idham, kepada wartawan.
Ia menjelaskan prosesnya yakni dengan penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat.
Verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember 2022. Pada 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
“Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat,” ujarnya. Agenda itu dihadiri anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI.
Idham berujar KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari.
“Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi itu (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” terangnya.
Awalnya, KPU sempat menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat menolak hasil itu dan mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu. Usai mediasi, KPU dan Partai Ummat sepakat melakukan verifikasi ulang.
Editor: Bekoer