CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi tegas kepada sejumlah pihak soal tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
Salah satunya ihwal kasus manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan tidak sah lebih dari Rp 5 miliar.
Ketiga kasus pelanggaran meliputi, pertama, perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Kasus kedua, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 hingga 2020.
Ketiga, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
“Penetapan tindakan administratif tersebut tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya, pada Rabu 4 November 2026.
Hal itu dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ihwal penegakan ketentuan atas kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), OJK menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan Pasal 22 angka 35 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelanggaran itu berkaitan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.
Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR.
“Pola transaksi melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya,” papar keterangan OJK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap sejumlah pihak.
Satrijanto Tirtawisata tercatat melakukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR.
Tindakan administratif yang dikenakan kepadanya berupa perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914.
Selanjutnya, Melani dinilai terlibat pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR.
Tindakan administratif yang dikenakan kepadanya adalah larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
Sanksi serupa dikenakan kepada Upita Amalia.
Ia dinilai terlibat pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR.
Tindakan administratif yang dikenakan kepadanya berupa larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
Pewarta: Widy

















