• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Ekonomi

OJK Sanksi Kasus Pelanggaran Pasar Modal

Dari Media by Dari Media
4 November 2026
in Ekonomi
0
OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

582
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi tegas kepada sejumlah pihak soal tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Salah satunya ihwal kasus manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan tidak sah lebih dari Rp 5 miliar.

Ketiga kasus pelanggaran meliputi, pertama, perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Kasus kedua, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 hingga 2020.

Ketiga, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

“Penetapan tindakan administratif tersebut tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya, pada Rabu 4 November 2026.

Hal itu dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  Menanti BCA Syariah Buka Cabang di IKN dan Kota Penyangganya

Ihwal penegakan ketentuan atas kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), OJK menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan Pasal 22 angka 35 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pelanggaran itu berkaitan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.

Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR.

“Pola transaksi melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya,” papar keterangan OJK.

Baca juga  Ekonomi Indonesia Memburuk

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap sejumlah pihak.

Satrijanto Tirtawisata tercatat melakukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR.

Tindakan administratif yang dikenakan kepadanya berupa perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914.

Selanjutnya, Melani dinilai terlibat pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR.

Tindakan administratif yang dikenakan kepadanya adalah larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.

Sanksi serupa dikenakan kepada Upita Amalia.

Ia dinilai terlibat pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR.

Tindakan administratif yang dikenakan kepadanya berupa larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.

Pewarta: Widy

Tags: OJKPasar Modal
Dari Media

Dari Media

Berita Terkait

Ekspor
Ekonomi

Ekspor Tembus 221,23 Miliar Dolar AS

2 November 2026
Investasi
Ekonomi

Amerika Investasi Baterai Rp 9 T

30 Oktober 2026
krismon
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Memburuk

26 Oktober 2026
Bank Indonesia
Ekonomi

BI Tahan Suku Bunga

21 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Pemilu sela Amerika

Demokrat Kuasai DPR dan Senat Amerika

4 November 2026
Kaltara

Kaltara Perkuat Transformasi Digital

4 November 2026
Sawit

Harga TBS Kaltim Turun

4 November 2026
Penyadapan

Listyo Sadap Prabowo, Didu Curigai Geng Solo

4 November 2026

Recent News

Pemilu sela Amerika

Demokrat Kuasai DPR dan Senat Amerika

4 November 2026
Kaltara

Kaltara Perkuat Transformasi Digital

4 November 2026
Sawit

Harga TBS Kaltim Turun

4 November 2026
Penyadapan

Listyo Sadap Prabowo, Didu Curigai Geng Solo

4 November 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.