CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Meski libur lebaran, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar memastikan unit pelayanan dasar tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa selama masa libur Lebaran 2026.
Menurutnya pengaturan disusun secara terukur agar tidak mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat selama libur lebaran.
Tohar menyampaikan, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bertugas di sektor layanan langsung dapat menjalankan pekerjaan dari lokasi manapun tanpa mengurangi produktivitas.
“Diharapkan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal kendati sebagian ASN menjalankan sistem kerja fleksibel,” terangnya, Jumat.
Ia menjelaskan, penerapan skema WFA ASN bagian dari kebijakan fleksibilitas kerja disesuaikan kebutuhan pelayanan publik.
“Jadi, dipastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan normal,” imbuh Tohar.
Menurut Tohar, instansi di sektor seperti kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, serta bidang keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU tetap menjalankan pelayanan normal kendati periode libur nasional.
Ia bilang, pihaknya menjaga tetap kualitas layanan publik terutama pada periode libur panjang yang biasanya ada peningkatan kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan ini untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan yang aman dan cepat, terutama dalam situasi darurat,” ujarnya.
Tohar menegaskan, meski bekerja dari mana saja, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang melalui sistem absensi daring.
Selain itu berkewajiban tetap responsif ketika dihubungi atasan wajib merespons dengan cepat.
Bagu juga perangkat daerah, lanjutnya, diwajibkan tetap membuka kanal pengaduan, baik daring maupun luring, serta memastikan target kinerja tetap tercapai.
Pewarta: Taufik

















