Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan terhadap dua unit ruko, milik Suryanti.
Pelelangan itu, menurut LBH Mustika Bangsa, dinilai tidak mengindahkan proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, pelelangan dianggap sepihak.
Ketua LBH Mustika Bangsa, Ibrahim menyesalkan proses pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang akan dieksekusi.
Menurutnya apakah hal itu sudah sesuai penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah konstatering, yang dilakukan Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa, 21 Februari 2023.
Ibrahim menegaskan, proses konstatering tersebut tidak sesuai prosedur hukum. Sebah, masih dalam upaya banding dan hingga saat ini belum ada keputusan tetap atau inkrah.
Dua rumah dan toko milik Suryanti, lanjut Ibrahim, berada di Jalan Sepinggan Baru 3, Nomor 1 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dan ruko di Jalan Merah Delima V, Nomor 1A Kelurahan Sepinggan baru.
LBH Mustika Bangsa menilai, lelang itu sepihak dan jelas tidak sesuai prosedur hukum.
Alasannya, selain masih proses upaya banding, hingga saat ini belum ada keputusan tetap atau inkrah.
Dua unit ruko itu milik Suryati, yang berada di Jalan Sepinggan Baru 3, Nomor 1, dan Ruko di Jalan Merah Delima V No.1A Sepinggan. Menurut Ibrahim, Suryati mengalami keterlambatan pembayaran kepada pihak bank sekitar Rp 1,3 miliar.
Namun, “Harusnya Pengadilan Negeri Kota Balikpapan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Ibrahim, dalam siaran persnya, Sabtu 25 Februari 2023.
Untuk itu LBH Mustika Bangsa, menyesalkan proses pencocokan objek eksekusi. Yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan untuk memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang akan dieksekusi, Selasa 21 Februari 2023.
Ibrahim menekankan, LBH Mustika Bangsa akan mengawal upaya banding ini hingga tuntas. Sebab masih ada langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh untuk menengahi permasalahan ini.
Apalagi, Suryanti sebagai pemilik dua ruko itu siap untuk membayar pinjaman tersebut.
Namun, Ibrahim menyesalkan, pihak bank dinilai melaksanakan kebijakan sendiri tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur. Bahkan langsung melakukan pelelangan sepihak dengan harga yang tidak wajar.