Hari ini, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Senin, 17 Februari 2025.
Hasto ditersangkakan atas kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan terhadap Hasto akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin.
Namun sampai sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.
Sebagai pengingat, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI. Lalu, melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (Rol)