Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim berhasil membantu Tim Tangkap Buronan dari Kejati Sulawesi Selatan yang menangkap Daftar Pencarian Orang. DPO itu diburu dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin.
Pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan, Kaltim.
“Kami berhasil membantu Tim Tabur Kejati Sulsel dan telah menangkap DPO atas nama terpidana Hamka (57) pada hari ini, pukul 14.15 WITA, bertempat di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Selasa 7 Maret 2023.
Menurutnya, terpidana itu warga asal Nunukan Kalimantan Utara itu, tersandung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin di Provinsi Sulsel berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 18/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS tanggal 27 September 2011. DPO itu sempat kabur di wilayah Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan kemudian berpindah tempat dari wilayah PPU ke Pelabuhan Kampung Baru Tengah. Selanjutnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan.
“Penangkapan terhadap DPO hasil kolaborasi antara Tim Intelijen Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejati Kaltim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri PPU,” ujar Toni.
Katanya, kegiatan penangkapan Daftar Pencarian Orang atas nama Hamka dilaksanakan dengan lancar dan aman, dan Kejari PPU segera melaporkan terkait penangkapan DPO tersebut kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama.
Menurutnya, DPO selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Kota Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan, yang seterusnya akan dilakukan pelaksanaan eksekusi dengan penahanan di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Sebelumnya, Kejati Sulsel, melalui Tim Tabur, berhasil menangkap dan mengamankan 19 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang selama tahun 2022.
Sebanyak 19 DPO yang berhasil ditangkap itu, tujuh diantaranya buronan perkara tindak pidana korupsi dan 12 orang Buronan Perkara tindak Pidana Umum. Sebanyak 19 buronan merupakan DPO Kejati Sulsel dan beberapa Kejari di Sulsel.