Home / Crimestory / Regional

Selasa, 7 Maret 2023 - 15:16 WIB

Kejati Kaltim Bantu Tangkap DPO Sulsel

DPO, ilustrasi. (GI)

DPO, ilustrasi. (GI)

Hidayat Taulan – darimedia.id

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim berhasil membantu Tim Tangkap Buronan dari Kejati Sulawesi Selatan yang menangkap Daftar Pencarian Orang. DPO itu diburu dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin.

Pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan, Kaltim.

“Kami berhasil membantu Tim Tabur Kejati Sulsel dan telah menangkap DPO atas nama terpidana Hamka (57) pada hari ini,  pukul 14.15 WITA, bertempat di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Selasa 7 Maret 2023.

Menurutnya, terpidana  itu warga asal Nunukan Kalimantan Utara itu, tersandung  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin di Provinsi Sulsel berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 18/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS tanggal 27 September 2011. DPO itu sempat kabur di wilayah Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga  Bedah Solusi Sabani Syukri Buktikan Ruang Demokrasi Dibuka Lebar

Ia menjelaskan, yang bersangkutan kemudian berpindah tempat dari wilayah PPU ke Pelabuhan Kampung Baru Tengah. Selanjutnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan.

“Penangkapan terhadap DPO hasil kolaborasi antara Tim Intelijen Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejati Kaltim  dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri PPU,” ujar Toni.

Katanya, kegiatan penangkapan Daftar Pencarian Orang atas nama Hamka dilaksanakan dengan lancar dan aman, dan Kejari PPU segera melaporkan terkait penangkapan DPO tersebut kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama.

Baca juga  Mario Aniaya dengan Selebrasi Ronaldo

Menurutnya, DPO selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Kota Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan, yang seterusnya akan dilakukan pelaksanaan eksekusi dengan penahanan di Lapas Kelas II A Balikpapan.

Sebelumnya, Kejati Sulsel, melalui Tim Tabur, berhasil menangkap dan mengamankan 19 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang selama tahun 2022.

Sebanyak 19 DPO yang berhasil ditangkap itu, tujuh diantaranya buronan perkara tindak pidana korupsi dan 12 orang Buronan Perkara tindak Pidana Umum. Sebanyak 19 buronan merupakan DPO Kejati Sulsel dan beberapa Kejari di Sulsel.

Share :

Baca Juga

Ibu Kota Nusantara

Warga Upacara di IKN, Pemerintah Sediakan Kendaraan

Regional

Kaltim Kucurkan Miliaran untuk Korban Cianjur

Regional

IKN Buka Peluang bagi Pengusaha Kaltim

Regional

Kaltim Siapkan Tenaga Terampil

Kesehatan

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

Regional

Pemuda Kaltim Harus Tingkatkan Kapasitas

Regional

Sandiaga Nilai IKN Bisa Kembangkan Desa Wisata Kaltim

Regional

Isran Hadiri Pameran Produk Negeri