Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai melakukan efisiensi anggaran. Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir, menjelaskan Pemerintah kabupaten lakukan efisiensi anggaran menyesuaikan inpres.
Ia menjelaskan melalui surat edaran bupati setiap satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah diinstruksikan melakukan rasionalisasi anggaran belanja.
“Terutama yang bersifat operasional,” ujar Muhajir, Jumat, (14/2/2025).
Menurutnya setiap OPD diperintahkan mengurangi perjalanan dinas, pengeluaran bahan bakar minyak dan menghapus belanja barang dan jasa untuk sementara.
Adapun kegiatan belanja yang tercantum di APBD 2025 ada yang dirasionalisasi dan ditunda sementara waktu. Surat edaran kepala daerah itu menyikapi efisiensi anggaran yang dilakukan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Sebab ada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp300 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan dengan Inpres itu, dana transfer dari pemerintah pusat dikurangi, bahkan dihilangkan.
Ada tiga sumber pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara sektor dana transfer dari pemerintah pusat dikurangi, bahkan dihilangkan pada tahun ini, yakni dana alokasi khusus (DAK) bidang konektivitas jalan
Berikutnya, dana alokasi umum (DAU) fisik dan infrastruktur, serta dana transfer kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat juga dikurangi atau dihilangkan.
Rincian dana transfer tersebut, DAU berkurang sekitar Rp20 miliar, kemudian DAK fisik secara nasional diakumulasikan Rp13 triliun dan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan pemotongan Rp32 miliar.
“DAK fisik terpangkas semua, serta DAU infrastruktur berkurang Rp20 miliar,” jelasnya.