CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai aparat penegak hukum perlu memanggil pejabat Kementerian BUMN yang punya kewenangan, termasuk mantan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ia menilai, pemanggilan dan pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto bersih-bersih di perusahaan pelat merah.
“Melihatnya pejabat-pejabat yang berwenang dalam bidangnya ya. Yang berwenang itu apa saja? Kompetensinya apa? Saya kira itu,” kata Hibnu dilansir Inilah, Senin (16/2/2026).
Hibnu menilai, materi harus dibedah ada pada Business Judgment Rule. Apakah keputusan yang diambil murni risiko bisnis atau justru ada mens rea (niat jahat) di baliknya.
Ia mempertanyakan keputusan itu apakah ada penyelewengan atau tidak.
“Kalau sesuai dengan Business Judgment Rule saya kira nggak masalah, tapi kalau ada mens rea-nya (niat jahat), lah itu baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo beri peringatan keras ke para mantan pimpinan BUMN. Ia tak ingin ada yang merasa aman jika terseret dugaan korupsi.
“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” kata Prabowo pada Senin (2/2/2026).
Prabowo menegaskan, penegakan hukum tak boleh setengah hati. Ia meminta pesannya tak dianggap angin lalu atau sekadar bumbu pidato politik. Korupsi, katanya, bukan cuma menghantam negara, tapi juga keluarga pelakunya.
Kejaksaan Agung menangkap sinyal itu. Lembaga Adhyaksa menyatakan siap memeriksa jajaran pimpinan BUMN, termasuk yang sudah lengser, sepanjang ada dugaan pidana korupsi dan bukti yang cukup.
“Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan kepada wartawan, dikutip Minggu (8/2/2026).
Kejaksaan menegaskan, status nonaktif atau sudah tak menjabat bukan tameng.
Jika ada perbuatan melawan hukum saat masih duduk di kursi pimpinan, pertanggungjawaban pidana tetap bisa ditagih. Dukungan Presiden disebut menjadi amunisi moral untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN secara profesional.

















