• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Selasa, Juni 9, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home HEADLINE

MAKI Ancam Gugat KPK

Newsroom by Newsroom
26 Desember 2025
in HEADLINE
0
MAKI Ancam Gugat KPK

Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. (GI)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan penghentian penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan akan mengambil jalur hukum ke praperadilan. Tujuannya, menagih penjelasan KPK menyangkut pengusutan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut.

“Kami mempertanyakan penghentian penyidikan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh KPK tersebut,” tegas Boyamin, pada Kamis (25/12/2025).

Ia mengaku curiga atas penerbitan SP3 oleh KPK tersebut. Mengingat kasus tersebut pernah terungkap adanya dugaan pemberian suap senilai Rp13 miliar.

KPK dalam pengusutan kasus tersebut juga sudah menetapkan tersangka. Yaitu mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) yang hingga kini kata Boyamin tak pernah dilakukan penahanan.

Karena itu, kata Boyamin, KPK harus menjelaskan ke masyarakat tentang apa dasar hukum, dan alasan hukum penghentian penyidikan kasus tersebut.

 Ia meminta KPK harus menjelaskan apa dasar hukum penerbitan SP3 itu. Karena, pada saat penyidikan kasus tersebut, disampaikan sendiri Wakil Ketua KPK tahun 2017.

Baca juga  Harta Bos Labubu Anjlok

“Pak Saut Situmorang saat itu bilang ‘ada penerimaan sebesar 13 miliar dalam kasus itu’, dan sudah ada tersangkanya,” kata Boyamin.

KPK mengaku sudah menghentikan penyidikan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara di Sultra. Kasus yang sudah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka itu, dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan soal kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007 – 2014 itu.

“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi.

Belum diketahui pasti alasan hukum KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namum begitu, kasus korupsi terkait pertambangan nikel ini, terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017 KPK sudah menetapkan ASW sebagai tersangka. 

Baca juga  End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa

Di penyidikan itu, pernah diungkapkan Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, ASW menerima uang sejumlah Rp 13 miliar sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.

“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun ang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut saat itu.

Namun hingga 2025, pengusutan kasus tersebut tak ada kelanjutan. Pada September 2023 KPK sempat melanjutkan penanganan dengan upaya melakukan penahanan terhadap ASW. Tetapi KPK mendadak membatalkan penahanan karena ASW sakit dan harus dilarikan ke fasilitas medis.

Terkait penerbitan SP3 oleh KPK tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan di masa kepemimpinannya tak pernah ada penerbitan SP3.

Ghufron juga menerangkan, pengusutan kasus di Konawe Utara itu, pun dilakukan sebelum eranya memimpin KPK. “Tahun 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron.

Ghufron adalah komisioner KPK periode 2019 yang berakhir pengujung 2024. Ia memastikan penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu tak terjadi pada masa kepemimpinannya. (Rol)

Tags: dari mediadarimedia.IDHeadlineKPKMAKI
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Ekonomi

Rupiah Semakin Lemah

29 Mei 2026
HEADLINE

Iran Balas Serangan Amerika 

28 Mei 2026
HEADLINE

Diabetes Ancam Remaja Indonesia 

27 Mei 2026
HEADLINE

Gubernur Paliwang: Jaga Bersama Hiu Gangga di Kaltara

26 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026

Recent News

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.