• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Sabtu, Mei 23, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home HEADLINE

MAKI Ancam Gugat KPK

Newsroom by Newsroom
26 Desember 2025
in HEADLINE
0
MAKI Ancam Gugat KPK

Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. (GI)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan penghentian penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan akan mengambil jalur hukum ke praperadilan. Tujuannya, menagih penjelasan KPK menyangkut pengusutan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut.

“Kami mempertanyakan penghentian penyidikan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh KPK tersebut,” tegas Boyamin, pada Kamis (25/12/2025).

Ia mengaku curiga atas penerbitan SP3 oleh KPK tersebut. Mengingat kasus tersebut pernah terungkap adanya dugaan pemberian suap senilai Rp13 miliar.

KPK dalam pengusutan kasus tersebut juga sudah menetapkan tersangka. Yaitu mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) yang hingga kini kata Boyamin tak pernah dilakukan penahanan.

Karena itu, kata Boyamin, KPK harus menjelaskan ke masyarakat tentang apa dasar hukum, dan alasan hukum penghentian penyidikan kasus tersebut.

 Ia meminta KPK harus menjelaskan apa dasar hukum penerbitan SP3 itu. Karena, pada saat penyidikan kasus tersebut, disampaikan sendiri Wakil Ketua KPK tahun 2017.

Baca juga  Drone Turki Lebih Murah

“Pak Saut Situmorang saat itu bilang ‘ada penerimaan sebesar 13 miliar dalam kasus itu’, dan sudah ada tersangkanya,” kata Boyamin.

KPK mengaku sudah menghentikan penyidikan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara di Sultra. Kasus yang sudah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka itu, dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan soal kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007 – 2014 itu.

“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi.

Belum diketahui pasti alasan hukum KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namum begitu, kasus korupsi terkait pertambangan nikel ini, terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017 KPK sudah menetapkan ASW sebagai tersangka. 

Baca juga  Mobil Dinas Miliaran, Begini Sikap Parlemen Karang Paci

Di penyidikan itu, pernah diungkapkan Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, ASW menerima uang sejumlah Rp 13 miliar sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.

“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun ang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut saat itu.

Namun hingga 2025, pengusutan kasus tersebut tak ada kelanjutan. Pada September 2023 KPK sempat melanjutkan penanganan dengan upaya melakukan penahanan terhadap ASW. Tetapi KPK mendadak membatalkan penahanan karena ASW sakit dan harus dilarikan ke fasilitas medis.

Terkait penerbitan SP3 oleh KPK tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan di masa kepemimpinannya tak pernah ada penerbitan SP3.

Ghufron juga menerangkan, pengusutan kasus di Konawe Utara itu, pun dilakukan sebelum eranya memimpin KPK. “Tahun 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron.

Ghufron adalah komisioner KPK periode 2019 yang berakhir pengujung 2024. Ia memastikan penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu tak terjadi pada masa kepemimpinannya. (Rol)

Tags: dari mediadarimedia.IDHeadlineKPKMAKI
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

OIKN Antisipasi Karhutla dengan Sensor
HEADLINE

OIKN Antisipasi Karhutla dengan Sensor

15 Mei 2026
Komdigi: 200 Ribu Anak Terpapar Judol
HEADLINE

Komdigi: 200 Ribu Anak Terpapar Judol

14 Mei 2026
Rupiah Tak Berdaya, Begini Kata Menkeu Purbaya
HEADLINE

Rupiah Tak Berdaya, Begini Kata Menkeu Purbaya

13 Mei 2026
Perkuat Mutu Kampus di Kalimantan
HEADLINE

Perkuat Mutu Kampus di Kalimantan

12 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
21 Mei, Aliansi Masyarakat Kaltim Bakal Aksi ke Kejati

21 Mei, Aliansi Masyarakat Kaltim Bakal Aksi ke Kejati

15 Mei 2026
PPU Maksimalkan Produksi Air Bersih

PPU Maksimalkan Produksi Air Bersih

15 Mei 2026
Politisi Balikpapan Kamaruddin Ibrahim Wafat

Politisi Balikpapan Kamaruddin Ibrahim Wafat

15 Mei 2026
Kukar Gencarkan Investasi Sektor Unggulan

Kukar Gencarkan Investasi Sektor Unggulan

15 Mei 2026

Recent News

21 Mei, Aliansi Masyarakat Kaltim Bakal Aksi ke Kejati

21 Mei, Aliansi Masyarakat Kaltim Bakal Aksi ke Kejati

15 Mei 2026
PPU Maksimalkan Produksi Air Bersih

PPU Maksimalkan Produksi Air Bersih

15 Mei 2026
Politisi Balikpapan Kamaruddin Ibrahim Wafat

Politisi Balikpapan Kamaruddin Ibrahim Wafat

15 Mei 2026
Kukar Gencarkan Investasi Sektor Unggulan

Kukar Gencarkan Investasi Sektor Unggulan

15 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.