• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Selasa, Mei 26, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp 100 Miliar

Newsroom by Newsroom
13 Maret 2026
in Nasional
0
Kasus Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp 100 Miliar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (GI)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus kuota haji periode 2023–2024 ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan tersebut mencakup uang dalam berbagai mata uang asing serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih, berupa uang sejumlah 3,7 juta dolar AS, Rp 22 miliar, dan 16.000 riyal, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.

Baca juga  Prabowo Rapat Anies-Ganjar Blusukan

Ia berujar, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini juga telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK juga telah diuji melalui praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.

“Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga  KPK Periksa Hasto

KPK telah menahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Puerto Andika

Tags: KPK
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Nasional

Sore Ini Hasil UBTK 2026 Dirilis

25 Mei 2026
BRIN Bangun Kapal Listrik Pengangkut Sampah
Nasional

BRIN Bangun Kapal Listrik Pengangkut Sampah

24 Mei 2026
19 WNI Ditangkap di Saudi
Nasional

19 WNI Ditangkap di Saudi

14 Mei 2026
Rupiah Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Nasional

Rupiah Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah

12 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0

DPR Jamin RUU Polri Tak Jadi Alat Represif

26 Mei 2026

Kepala Negara Resmikan Museum Seskoad

26 Mei 2026

Gubernur Paliwang: Jaga Bersama Hiu Gangga di Kaltara

26 Mei 2026
Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

25 Mei 2026

Recent News

DPR Jamin RUU Polri Tak Jadi Alat Represif

26 Mei 2026

Kepala Negara Resmikan Museum Seskoad

26 Mei 2026

Gubernur Paliwang: Jaga Bersama Hiu Gangga di Kaltara

26 Mei 2026
Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

25 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.