CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menyebut Provinsi Kaltim sebagai pusat ekspor batu bara Indonesia.
Direktur Eksekutif SUSTAIN Tata Mustasya, menjelaskan selama ini Kaltim menyumbang hampir 70 persen nilai ekspor dengan permintaan terbesar dari Tiongkok dan India, yang selama ini menjadi pasar utama.
Ia menyebut, “Permintaan dari kedua negara itu mendorong pertumbuhan kembali volume ekspor batu bara Kaltim pada triwulan IV 2025 setelah sempat terkontraksi,” ujar Tata di Balikpapan, Senin.
Menurutnya dengan ketergantungan kuat perekonomian daerah terhadap komoditas batu bara, diperkirakan Kaltim akan menjadi wilayah paling terdampak dengan kebijakan penundaan penerapan bea ekspor batu bara.
SUSTAIN menilai penundaan ini menghilangkan momentum fiskal, padahal risiko defisit tengah berlipat.
Sebab, lanjutnya, naiknya harga minyak akibat serangan Amerika Serikat-Israel atas Iran, dan kebijakan penerapan bea ke luar batu bara paling memungkinkan untuk segera diimplementasikan.
Ia mengingatkan, di tengah gejolak kawasan yang kian memanas hingga mencekik pasokan energi global, Indonesia perlu segera menemukan sumber penerimaan baru.
“Khususnya yang tidak berdampak signifikan kepada masyarakat dan perekonomian,” imbuhnya,
SUSTAIN menilai penundaan penerapan bea ekspor batu bara membuat negara berpotensi kehilangan tambahan penerimaan hingga Rp62,9 triliun.
Angka ini setara 10 persen dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Kebijakan yang semula direncanakan berlaku pada awal Januari 2026 itu kembali urung diterapkan pada 1 April 2026 karena masih tertahan dalam pembahasan teknis lintas kementerian.
Sebagai negara yang mengimpor sebagian besar kebutuhan minyak, menurut dia, Indonesia dapat mengalami defisit sekira Rp200 triliun, jika harga minyak mencapai 100 dolar Amerika Serikat (AS) per barel dan tidak ada sumber penerimaan baru yang signifikan.
Kondisi itu berisiko mendorong defisit anggaran melampaui batas tiga persen produk domestik bruto (PDB), ambang batas yang selama ini dijaga pemerintah untuk stabilitas fiskal.
Industri baru bara selama ini menikmati super normal profit dan kembali memperoleh keuntungan tidak terduga akibat kenaikan harga dalam satu bulan terakhir.
Karena itu, menurutnya, sebagian besar hasil pungutan bea ekspor dinilai layak dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan, terutama energi surya sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional.
Ia juga mengingatkan, koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penerapan kebijakan.
“Setiap hari penundaan berarti hilangnya peluang pendanaan menutup defisit APBN,” jelasnya.
Pewarta: Ruslan

















