• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Minggu, Maret 8, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Home Uncategorized

Cacat Hukum Tunda Pemilu

redaksi by redaksi
3 Maret 2023
in Uncategorized
0
Cacat Hukum Tunda Pemilu

Adminanda Rezki, Founder Aset Bangsa ID. (dokpri)

Oleh: Adminanda Rezki, Founder Aset Bangsa ID.

Publik kembali dibuat heboh keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu menyerukan agar pemilu ditunda.

Keputusan tersebut pada dasarnya cacat hukum dan cacat politik.

Aset Bangsa ID menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi dalam hal keputusan penundaan pemilu.

Mengacu ketentuan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, bahkan tidak ditemukan istilah “tunda”, hanya ada Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan.

Klausul itu tercantum di Pasal 433 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017, berbunyi: Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilu.

Tak hanya itu, di Pasal 433 UU lebih lanjut telah ditentukan siapa yang berhak menetapkan penundaan Pemilu.

Antara lain dilaksanakan: a.) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan, pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa; b.) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan; c.) KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau d.) KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.

Baca juga  Berantas Premanisme

Sehingga terlihat jelas bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak, karena secara nyata keputusan itu menyalahi sistem keadilan pemilu atau electoral justice system kita.

Dalam hal ini, Aset Bangsa ID turut serta mempertanyakan kompetensi penyelenggara hukum yang tururt serta bersidang pada gugatan Partai Prima tersebut.

Silakan saja, Partai Prima merasa dirugikan dengan keputusan KPU, kemudian menggugat KPU secara Perdata ke PN Jakarta Pusat. Namun putusan harusnya hanya berkaitan antara KPU dengan Partai Prima. Jangan sampai kepada sistem tata negara kita. Disinilah letak kekeliruan putusan tersebut.

Kita apresiasi Partai Prima menuntut haknya, namun hakim jelas dalam hal ini kita nilai telah keliru dalam hal pembuatan keputusan.

Aset Bangsa ID menyatakan bahwa secara politik, wacana-wacana penundaan pemilu ini tidak boleh lagi menyeruak di permukaan publik.

Kami melihat ini seperti gelombang demi gelombang, satu persatu “cek ombak” atau test case terus dilakukan tangan-tangan tak terlihat terhadap upaya penundaan pemilu.

Baca juga  NasDem Beri Kebebasan Anies

Mulai elit politik negara ini, para pemangku kepentingan, para pemberi pengaruh diberbagai sosial media, hingga sekarang secara keputusan dengan instrumen hukum.

Apapun itu, Aset Bangsa ID bersama jejaring pemerhati demokrasi dan pemilu akan tetap bersama-sama membentuk kekuatan dalam memastikan penyelenggaraan pemilu 2024.

Karena minimal, kita memiliki kesadaran bahwa jika pemilu benar-benar ditunda, maka konsekuensi politiknya kekosongan pada jabatan presiden.

Sebab DPR dan DPD dipilih satu paket dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, maka secara otomatis akan terjadi kekosongan parlemen, kekosongan anggota DPR, DPD, DPR daerah.

Karena itu, Aset Bangsa ID tururt serta akan mengawasi langkah-langkah yang akan diambil KPU terhadap keputusan yang tidak berdasar tersebut.

Karena jangan hanya sampai publik bersama gerakan pemerhati demokrasi dan pemilu saja yang turut serta menolak keputusan penundaan pemilu, sedangkan penyelenggara pemilu malah tidak mempunyai sikap tegas terhadap pelaksanaan pemilu 2024.

Pemilu harus tetap dilaksanakan tahun 2024 sebagai bagian dari sirkulasi kekuasaan dan disyaratkan sistem politik demokrasi yang kita anut.

Tags: HLKPUPN Jakarta PusatPutusan HakimTunda Pemilu
ShareTweetShare
redaksi

redaksi

Berita Terkait

Isu Reshuffle Mencuat, PKB Manut Jokowi
Uncategorized

Isu Reshuffle Mencuat, PKB Manut Jokowi

13 Agustus 2024
Senior Golkar Dukung Bahlil jadi Ketum
Uncategorized

Senior Golkar Dukung Bahlil jadi Ketum

13 Agustus 2024
PBNU Panggil Cak Imin soal Perbaikan PKB
Uncategorized

PBNU Panggil Cak Imin soal Perbaikan PKB

13 Agustus 2024
Gelora Minta Kiai Doakan Prabowo
Uncategorized

Gelora Minta Kiai Doakan Prabowo

9 Oktober 2023
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

22 Desember 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

7 Maret 2026
Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

6 Maret 2026
Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

6 Maret 2026
Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

6 Maret 2026

Recent News

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

7 Maret 2026
Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

6 Maret 2026
Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

6 Maret 2026
Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

6 Maret 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.