Home / Nasional

Jumat, 30 Desember 2022 - 16:00 WIB

Aturan PPKM Dicabut

Pemerintah resmi mencabut PPKM. (Setkab)

Pemerintah resmi mencabut PPKM. (Setkab)

Eko Hariyanto – darimedia.ID

Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, secara resmi dicabut, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan PPKM.

Jokowi menegaskan pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. “Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walau PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Jokowi, dikutip dari situs Setkab.

Pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk. Termasuk, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan. “Bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” tuturnya.

Baca juga  Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung status dari wabah itu. Sejak 2020, pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.

Karena itu, biaya penanganan pasien ditanggung langsung pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Baca juga  Golkar Anggap Capres Dinamis

Setelah menurunkan status Covid-19 menjadi endemi seiring penyebaran virus yang relatif melandai, maka akan membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover biaya perawatan pasien],” ujar Ghufron pada Jumat 30 Desember 2022.

Menurutnya, perhitungan biaya perawatan pasien saat statusnya endemi akan mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Mekanismenya sesuai proses klaim BPJS Kesehatan.

“Tentu pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” paparnya.

Editor: Herman

Share :

Baca Juga

Ekonomi

PPATK Kirim Data Pencucian Uang

Ekonomi

Kawasan KRN Jadi Objek Vital Nasional

Nasional

Umrah Backpaker Dilaporkan Kemenag

Nasional

Ribuan Warga Iringi Pemakaman Gus Afan

Nasional

Carrageenan: Sustainability From Farm to Table

Nasional

Belasan Ribu Napi Dapat Remisi

Nasional

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Nasional

Menkeu Sri Tak Tahu Transaksi Rp 300 Triliun