• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Nasional

Aturan PPKM Dicabut

redaksi by redaksi
30 Desember 2022
in Nasional
0
Aturan PPKM Dicabut

Pemerintah resmi mencabut PPKM. (Setkab)

435
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eko Hariyanto – darimedia.ID

Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, secara resmi dicabut, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan PPKM.

Jokowi menegaskan pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. “Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walau PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Jokowi, dikutip dari situs Setkab.

Pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk. Termasuk, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan. “Bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” tuturnya.

Baca juga  THR Tak Cukup Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung status dari wabah itu. Sejak 2020, pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.

Karena itu, biaya penanganan pasien ditanggung langsung pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Baca juga  11 Daerah Coblos Ulang

Setelah menurunkan status Covid-19 menjadi endemi seiring penyebaran virus yang relatif melandai, maka akan membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover biaya perawatan pasien],” ujar Ghufron pada Jumat 30 Desember 2022.

Menurutnya, perhitungan biaya perawatan pasien saat statusnya endemi akan mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Mekanismenya sesuai proses klaim BPJS Kesehatan.

“Tentu pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” paparnya.

Editor: Herman

Tags: HL
redaksi

redaksi

Berita Terkait

Panglima TNI
Nasional

Peringatan HUT TNI Dihelat Sederhana

27 September 2026
BCA
Nasional

Haji Isam Mau Caplok BCA?

26 September 2026
Produk halal
Nasional

Produk Halal Indonesia Incar Pasar ASEAN

24 September 2026
Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran
Nasional

Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

11 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Gibran

Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

7 Oktober 2026
air isi ulang

Uji Laboratorium Air Minum Isi Ulang

6 Oktober 2026
Garuda

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup

6 Oktober 2026
Dinkes PPU Petakan Ulang Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Dinkes PPU Petakan Ulang Kebutuhan Tenaga Kesehatan

5 Oktober 2026

Recent News

Gibran

Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

7 Oktober 2026
air isi ulang

Uji Laboratorium Air Minum Isi Ulang

6 Oktober 2026
Garuda

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup

6 Oktober 2026
Dinkes PPU Petakan Ulang Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Dinkes PPU Petakan Ulang Kebutuhan Tenaga Kesehatan

5 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.