Darimedia.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan setiap infrastruktur publik, semisal bandara, terminal, pelabuhan, sampai tempat istirahat wajib mengalokasikan 30 persen areanya untuk tempat promosi dan pengembangan UMKM.
Area khusus untuk promosi usaha mikro, kecil, dan menengah ini diatur dalam regulasi sejak 2021. Cak imin, panggilan karib Muhaimin Iskandar, menyatakan aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
Yakni PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. “Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, di Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.
Cak Imin berujar, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.
“Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” terang Cak Imin.
PP 7/2021 adalah upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas.
Upaya tersebut juga memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional.
Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto. Pemberdayaan UMKM menjadi salah satu fokus kerja utama Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.
Terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha yang bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat untuk memutus mata rantai kemiskinan.
Pewarta: Hidayat Taulan

















