CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memantapkan skema pengoperasian moda transportasi pelajar agar tidak membentur pangsa pasar angkutan umum lokal.
Langkah ini ditempuh melalui segmentasi sasaran yang terukur serta penguatan kolaborasi lewat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari sektor swasta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Agus Dahlan, mengapresiasi sinergi pelaku usaha swasta yang turut memfasilitasi kebutuhan armada transportasi bagi kalangan pelajar di bumi Benuo Taka.
Dukungan itu dinilai sangat krusial dalam menyediakan moda transportasi yang aman, sekaligus memperkuat penegakan aturan larangan berkendara bagi anak di bawah umur.
”Kami sangat bersyukur dengan adanya bantuan CSR perusahaan dalam membantu anak sekolah yang tidak punya kendaraan. Kami tetap memantau kegiatan itu agar tetap tertib dan bermanfaat bagi pelajar di PPU,” ujar Agus Dahlan saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Saat dihubungi terpisah, Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Ade Embongbulan, menerangkan bahwa skema operasional bus sekolah telah dirancang dengan diferensiasi pasar yang jelas.
Layanan bus gratis diprioritaskan khusus bagi siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTSEN).
”Pengaturannya nanti disesuaikan. Pelajar yang dapat memanfaatkan angkutan sekolah diutamakan dari keluarga kurang mampu yang terdata di DTKS. Sementara bagi siswa dari keluarga mampu atau masyarakat secara umum, tentu tetap dapat memanfaatkan angkutan umum konvensional,” terang Ade.
Melalui pembatasan kuota dan ketepatan sasaran penerima manfaat tersebut, Pemkab PPU meyakini keberadaan armada bus sekolah tidak akan menggerus pendapatan harian para pengemudi angkot.
”Kebijakan ini murni menjadi solusi nyata dukungan pendidikan gratis dari hulu ke hilir bagi masyarakat kurang mampu di PPU,” tegasnya. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















