CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Denny Indrayana mengungkapkan putusan kasasi perihal surat keterangan atau suket milik Rakabuming Raka, yang diajukan HM Subhan.
Denny menyebut Mahkaham Agung mengabulkan permohonan Subhan ihwal suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk mendaftar diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
“Breaking News: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan kabul,” tulis Denny, di akun media sosialnya, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia berujar, dengan putusan tersebut maka MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tegasnya.
Karena itu Denny meminta agar Gibran mundur dari kursi Wakil Presiden.
Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran.
Putusan itu diterbitkan melalui e-Court pada Jumat dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.
Dalam gugatannya, Subhan Palal menyasar Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.
Ia mengajukan tiga poin tuntutan utama (petitum), yakni memohon agar pengadilan menyatakan suket penyetaraan tidak sah, mencabut dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.
Subhan Palal mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan mengenai amar putusan kasasi dari MA. Meskipun pertimbangan lengkap (ratio decidendi) belum diunggah menyeluruh di situs resmi MA, amar pokok putusan dipastikan mengabulkan seluruh gugatannya.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu dikutip dari situs resmi MA pada Jumat.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” begitu bunyi amar putusan terkait.
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan dibacakan pada Jumat (30/10).
Dalam amar putusannya, MA menetapkan empat poin, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait suket penyetaraan pendidikan tersebut. Namun, gugatan itu ditolak oleh pengadilan tingkat pertama.
Tidak menerima putusan tersebut, Subhan lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan ini secara langsung menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum. Amar putusan juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan surat tersebut.
Pewarta: Puerto
















