• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home HEADLINE

Suket Gibran Tidak Sah

Dari Media by Dari Media
31 Oktober 2026
in HEADLINE
0
MA

Gedung Mahmakah Agung. (MA)

585
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Denny Indrayana mengungkapkan putusan kasasi perihal surat keterangan atau suket milik Rakabuming Raka, yang diajukan HM Subhan.

Denny menyebut Mahkaham Agung mengabulkan permohonan Subhan ihwal suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk mendaftar diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Breaking News: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan kabul,” tulis Denny, di akun media sosialnya, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia berujar, dengan putusan tersebut maka MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat. 

“Artinya Mahkamah Agung Sejalan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tegasnya.

Karena itu Denny meminta agar Gibran mundur dari kursi Wakil Presiden. 

Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran.

Putusan itu diterbitkan melalui e-Court pada Jumat dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.

Baca juga  Golkar: Putusan MK Pukulan Telak

Dalam gugatannya, Subhan Palal menyasar Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.

Ia mengajukan tiga poin tuntutan utama (petitum), yakni memohon agar pengadilan menyatakan suket penyetaraan tidak sah, mencabut dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Subhan Palal mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan mengenai amar putusan kasasi dari MA. Meskipun pertimbangan lengkap (ratio decidendi) belum diunggah menyeluruh di situs resmi MA, amar pokok putusan dipastikan mengabulkan seluruh gugatannya.

Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu dikutip dari situs resmi MA pada Jumat.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” begitu bunyi amar putusan terkait.

Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan dibacakan pada Jumat (30/10).

Baca juga  Gubernur Kaltim Diminta Mundur

Dalam amar putusannya, MA menetapkan empat poin, yakni:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait suket penyetaraan pendidikan tersebut. Namun, gugatan itu ditolak oleh pengadilan tingkat pertama.

Tidak menerima putusan tersebut, Subhan lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan ini secara langsung menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum. Amar putusan juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan surat tersebut.

Pewarta: Puerto

Tags: Ijazah GibranSuket Gibran
Dari Media

Dari Media

Berita Terkait

Karhutla
HEADLINE

Polda Kaltim Tetapkan Puluhan Tersangka Karhutla

30 Oktober 2026
ancaman digital
HEADLINE

Kaltim Antisipasi Ancaman Digital

28 Oktober 2026
karhutla
HEADLINE

Bongkar Rantai Kejahatan Ekologis

26 Oktober 2026
El Nino
HEADLINE

Ancaman El Nino Meningkat

25 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Banjir

BNPB: Pemda Perlu Siaga Banjir dan Longsor

31 Oktober 2026
Kabut karhutla

Tekan ISPA di Tengah Karhutla

31 Oktober 2026
prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca Kaltim 31 Oktober: Potensi Hujan

31 Oktober 2026
MA

Suket Gibran Tidak Sah

31 Oktober 2026

Recent News

Banjir

BNPB: Pemda Perlu Siaga Banjir dan Longsor

31 Oktober 2026
Kabut karhutla

Tekan ISPA di Tengah Karhutla

31 Oktober 2026
prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca Kaltim 31 Oktober: Potensi Hujan

31 Oktober 2026
MA

Suket Gibran Tidak Sah

31 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.