CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara PPU terus mendorong peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM melalui pendampingan administrasi, fasilitasi legalitas usaha, hingga pengembangan keterampilan para pengrajin.
Upaya tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha lokal meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas peluang pemasaran.
“Pendampingan yang kami lakukan pada tahun 2026 ini berupa Fasilitasi dan pendampingan untuk prosedur secara administrasi, sosialisasi industri, pelatihan keterampilan, serta pengurusan perlindungan kekayaan intelektual,” terangnya. Kamis, 29 Oktober 2026.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan KUKM Perindag Kabupaten PPU, Yuli Setiyowati, mengatakan pendampingan terhadap pelaku industri kecil dan pengrajin terus dilaksanakan sepanjang 2026.
salah satu bentuk pendampingan yang diberikan adalah membantu pelaku usaha memahami prosedur administrasi industri, termasuk pendaftaran akun Sistem Informasi Industri Nasional SIINas dengan harapan dapat mempermudah pelaku usaha, dalam memenuhi kebutuhan administrasi serta mengenal sistem pendataan industri yang disediakan pemerintah.
Selain pendampingan administrasi, Dinas KUKM Perindag PPU juga memberikan sosialisasi mengenai berbagai aspek pengembangan produk industri. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap pengelolaan usaha, pengembangan produk, serta peluang inovasi yang dapat diterapkan sesuai potensi bahan baku lokal.
“Salah satu program yang kami laksanakan adalah pelatihan pengolahan limbah kelapa sawit menjadi produk kerajinan, kerjasama dengan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia AKPSI,” ungkapnya.
Program tersebut membuka peluang bagi pengrajin untuk memanfaatkan bahan yang sebelumnya dianggap sebagai limbah menjadi produk bernilai tambah.
Pemanfaatan limbah sawit menjadi kerajinan juga berpotensi mendorong tumbuhnya kreativitas pelaku UMKM di PPU. Dengan pengolahan yang tepat, bahan baku tersebut dapat dikembangkan menjadi produk.
Di bidang perlindungan usaha, Dinas KUKM Perindag PPU juga berupaya memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual HKI, termasuk hak cipta dan hak merek. Menurut Yuli, pendampingan ini penting agar pelaku usaha semakin memahami perlindungan terhadap karya maupun identitas produk yang mereka kembangkan.
Bagi pelaku UMKM, kepemilikan merek yang terlindungi dapat membantu membangun identitas produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Sementara itu, perlindungan hak cipta dapat menjadi langkah penting untuk menjaga karya kreatif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berupaya memberikan layanan fasilitasi pelaku usaha industry kecil dalam usulan kepengurusan kak kekayaan Intelektual hak cipta dan hak merk.”
Pengembangan keterampilan pengrajin turut dilakukan melalui kolaborasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah Dekranasda Kabupaten PPU. Salah satu kegiatan yang didampingi adalah pelatihan merajut amigurumi, yakni teknik merajut atau merenda untuk membuat boneka dan berbagai bentuk karakter tiga dimensi. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelatihan yang diselenggarakan Dekranasda Provinsi Kalimantan Timur pada Mei 2026 lalu.
Yuli menjelaskan, pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM terus diupayakan semaksimal mungkin, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD maupun dukungan non APBD. Kerja sama dengan berbagai pihak dan lembaga terkait menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan pelayanan serta meningkatkan kualitas pembinaan bagi pelaku usaha.
Dalam menjalankan program tersebut, Dinas KUKM Perindag PPU turut menjalin kerja sama dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri BSPJI serta Bank Indonesia BI.
Kedua lembaga tersebut menjadi mitra yang mendukung upaya peningkatan kapasitas dan daya saing UMKM agar dapat berkembang ke tingkat usaha yang lebih tinggi. (ADV)
Pewarta : Taufik

















