CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Perkara utang bisa membuat nyawa seseorang hilang.
Ini yang dialami seorang pria bernama Abdul Ma’ruf (31). Ia tewas setelah diduga dianiaya dengan tebasan pedang oleh Jaffar HR (55) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penganiayaan itu diduga lantaran dipicu persoalan uang Rp 63 juta.
Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Gudang Nomor 8, Jalan Ir Sutami, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sabtu 12 September 2026.
Mulanya korban meminjam uang kepada pelaku dan akan langsung dikembalikan dengan tambahan bunga.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, menerangkan kasus ini bermula saat korban meminjam uang Rp 63 juta kepada pelaku.
“Uang itu disebut dipinjam dengan alasan untuk mendapat mutasi rekening dan dijanjikan akan segera dikembalikan dengan tambahan Rp 1 juta,” ujar AKP Jafar Achmad kepada wartawan, pada Minggu (13/9/2026).
Lantaran percaya, pelaku lantas mentransfer uang tersebut ke rekening korban.
Namun korban tidak segera mengembalikan uang tersebut, malah memindahkannya ke rekening lain.
“Pelaku kemudian mengetahui uang itu telah dipindahkan ke rekening lain hingga akhirnya marah dan melakukan penganiayaan,” kata Jafar.
Jafar mengungkap, pelaku kemudian menebas tangan korban dengan sebilah pedang.
Melihat kondisi korban, pelaku dan salah seorang rekannya berusaha membawanya ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Kata Ja’far, dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan sebilah pedang hingga mengenai tangan korban.
“Pelaku bersama pria bernama Hendra Maha Resky hendak membawa korban ke rumah sakit,” ungkapnya.
Jafar menjelaskan, saat tiba di pos pembayaran di samping jembatan Tol Sungai Tallo, korban turun dari kendaraan.
Ia kemudian berusaha melarikan diri. Tak lama, korban dan pelaku berhasil diamankan di pos tol.
“Korban dan pelaku kemudian diamankan di pos tol. Personel Opsnal Polsek Tamalanrea selanjutnya mendapati korban dan pelaku di Pos Tol Ir Sutami,” jelasnya.
Jafar melanjutkan, korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di IGD Rumah Sakit Ibnu Sina,” lanjut dia.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang katana serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
DetikSulsel

















