CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengharuskan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Regulasi berlaku diterapkan mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini berlaku secara nasional setelah melalui masa uji coba selama hampir lima bulan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan tidak akan ada lagi kelonggaran bagi registrasi nomor baru tanpa verifikasi biometrik setelah tanggal tersebut.
Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk registrasi sudah bisa dimulai efektif serentak nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Edwin, hasil evaluasi menunjukkan sistem biometrik yang digunakan operator seluer seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart telah berjalan andal selama masa uji coba.
Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik wajah sepanjang Januari hingga April 2026.
Rata-rata terdapat sekitar 300 ribu registrasi nomor baru setiap bulan.
Kemkomdigi juga menilai implementasi di gerai-gerai operator berlangsung lancar.
Selain minim keluhan dari masyarakat, proses registrasi dinilai lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan KK,” ujar Edwin.
Ia menjelaskan penggunaan biometrik wajah diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai kejahatan digital seperti penipuan, phishing, dan pencurian identitas.
Selain itu, teknologi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi.
Edwin menegaskan, melihat kesiapan operator, hasil uji coba yang positif, serta respons masyarakat yang baik, tidak ada alasan untuk menunda penerapan registrasi SIM berbasis biometrik.
Ia menambahkan sejumlah negara seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan juga telah menerapkan sistem serupa dalam registrasi nomor telepon seluler.
Pewarta: Widy

















