CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kabar duka menyelimuti Balikpapan. Politisi senior Kota Minyak, yang juga anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim, meninggal dunia pada Jumat (15/5/2026).
Legislator asal daerah pemilihan Balikpapan ini menghembuskan napas terakhirnya usai berjuang melawan sakit kanker. Ia menutup mata selamanya, di Jakarta.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Ia mengatakan jenazah almarhum rencananya dibawa ke Balikpapan untuk disemayamkan.
Politisi yang karip disapa Haji Aco, dikenal sebagai politisi senior Kota Minya. Ia lahir Balikpapan, 15 Desember 1971.
Sebelum menapaki karier di tingkat provinsi, almarhum mengawali pengabdian legislatifnya sebagai Anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019–2024.
Di Pemilu terakhir, ia terpilih duduk di DPRD Kaltim periode 2024–2029. Di Parlemen Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, ia menjabat sebagai Anggota Komisi IV, Anggota Badan Musyawarah dan Wakil Sekretaris Fraksi gabungan PAN-NasDem.
Menurut Fatimah, Haji Aco sosok yang sangat bertanggung jawab dan kooperatif, terutama saat menghadapi persoalan hukum yang sempat melilitnya terkait kasus di lingkungan PT Telkom Indonesia.
Sebagai advokat yang mendampingi almarhum selama berbulan-bulan, ia memberikan kesaksian mengenai ketegaran Kamaruddin.
“Beliau sosok yang bertanggung jawab. Selama saya menangani perkaranya, beliau mau mengambil tanggung jawab penuh menuntaskan masalahnya,” ujar Fatimah.
Fatimah menyampaikan kondisi kesehatan Haji Aco menurun drastis usai menjalani pengobatan kemoterapi.
“Terakhir ketemu sudah lumayan baik kondisinya. Tapi setelah kemo, fisik jadi menurun dan rentan sakit,” ujarnya.
Haji Aco atau Kamaruddin akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menyusul vonis hukum yang diterimanya pada April 2026 lalu.
Menurut Fatimah, Kamaruddin minta segala urusan birokrasi partai dipermudah tanpa menciptakan kegaduhan. “Beliau tidak melakukan perlawanan soal PAW. Beliau ingin semuanya dipermudah demi kebaikan partai ke depan,” ujar Fatimah.
Tersandung Hukum
Sebelum wafat, Kamaruddin Ibrahim terseret kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,9 miliar.
Dalam perkara itu, ia disebut berperan sebagai pengendali sejumlah perusahaan yang terlibat skema proyek. Modus kasus ini bermula dari program pembiayaan proyek di Divisi Enterprise Service PT Telkom sejak 2016.
Secara administrasi proyek terlihat berjalan normal, tetapi praktiknya banyak proyek yang diduga tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Dana proyek tetap dicairkan dan diduga digunakan mengejar target bisnis perusahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kamaruddin Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Selain dibui, almarhum dikenai denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari kurungan. Haji Aco juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar.
Pewarta: Taufik

















