CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Rancangan Undang-undang Satu Data Indonesia yang tengah dibahas DPR, mendapat dukungan dari Komisi Pemilihan Umum.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, inisiatif DPR membuat regulasi pentingnya pengelolaan data yang terintegrasi, sebagai langkah yang akan berdampak positif.
“Kita berharap yang pasti efisiensi dan kebaikan untuk pemilu ke depan. Ada rekomendasi atau masukan dari penyelenggara, pasti nanti kita sampaikan,” ujarnya, Rabu, (13/5/2026).
KPU, kata Afif, memastikan dalam mekanisme penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum, akan tetap melalui tahapan dan mekanisme berjenjang.
Afif menilai langkah tersebut tetap diperlukan untuk memastikan akurasi data kependudukan yang masuk kategori pemilih.
“Sehingga tidak ada hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya pencocokan dan penelitian untuk memastikan. Sebab tidak semua data yang ada semuanya pemilih.
“Kalau orang masuk karena usia 17 tahun, tahu-tahu meninggal, itu kan yang dilakukan untuk memvalidasi atau memutakhirkan data,” jelasnya.
Termasuk, lanjut Afif, orang yang ketika didata belum masuk 17 tahun, lalu saat tahun pemilu masuk 17 tahun dan jadi pemilih pemula.
“Jadi sifatnya seperti itu,” imbuhnya.
Ia menegaskan posisi KPU RI tetap mendukung adanya integrasi satu data secara nasional, namun untuk data pemilih harus melalui proses coklit agar keabsahan dan kesesuaian kriteria pemilihan bisa berjalan dengan baik.
Pewarta: Ruslan

















