• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Minggu, Mei 31, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Kaltim

Kejati Kaltim Jebloskan Tersangka Korupsi Tambang

Newsroom by Newsroom
6 Maret 2026
in Kaltim
0
Kejati Kaltim Jebloskan Tersangka Korupsi Tambang

Kejati Kaltim menjebloskan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM. (Kejati)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menjebloskan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM.

Saat ini HM dijebloskan ke rumah tahanan di Samarinda atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, pada Kamis.

Tersangka HM menjalani masa kurungan sementara selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

“Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud, terhadap tersangka pada hari sama langsung dilakukan penahanan,” tegasnya, dilansir Antara.

Upaya penahanan dilakukan karena tim penyidik memiliki pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidananya.

Baca juga  Kemacetan Lebaran, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Menurutnya tindak pidana berupa penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka selama menjabat pada kurun waktu 2005 hingga 2008.

Tersangka dinilai telah memuluskan jalan bagi pihak swasta untuk mengeruk hasil bumi secara tidak sah.

Toni menjelaskan, ada tiga perusahaan yang mendapatkan keuntungan tersebut, meliputi PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Ketiga perusahaan itu terbukti menambang di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan lima tersangka atas kasus serupa.

Aktivitas pengerukan batubara dibiarkan berjalan begitu saja, padahal tersangka patut mengetahui bahwa kegiatan itu sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.

Baca juga  IMM Balikpapan Dukung IKN

Praktik perbuatan melawan hukum berupa penjualan batubara tidak sah beserta kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut memicu kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp500 miliar.

Untuk mematangkan berkas perkara hukum ini, pihak penyidik bersama tim auditor hingga saat ini masih melakukan perhitungan secara rinci untuk memperoleh akumulasi pasti total kerugian negara.

Atas perbuatannya merugikan negara, HM kini harus menghadapi hukum karena disangkakan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau lebih.

“Secara spesifik, perbuatan tersangka dijerat menggunakan dakwaan primair pasal 603 dan subsidair pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” demikian Toni.

Pewarta: Ruslan

Tags: Korupsi KaltimKorupsi tambang
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Kaltim

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026
Kaltim

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026
Diskominfo PPU Koordinasi Bersama BPS, Upayakan CCTV Sebagai Fasilitas Layanan Publik
Kaltim

Diskominfo PPU Koordinasi Bersama BPS, Upayakan CCTV Sebagai Fasilitas Layanan Publik

27 Mei 2026
Kaltim

Polda Kaltim Bongkar Penyelundupan Narkoba, Libatkan Dua WNA

27 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026

Recent News

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.