CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menjebloskan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM.
Saat ini HM dijebloskan ke rumah tahanan di Samarinda atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, pada Kamis.
Tersangka HM menjalani masa kurungan sementara selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
“Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud, terhadap tersangka pada hari sama langsung dilakukan penahanan,” tegasnya, dilansir Antara.
Upaya penahanan dilakukan karena tim penyidik memiliki pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidananya.
Menurutnya tindak pidana berupa penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka selama menjabat pada kurun waktu 2005 hingga 2008.
Tersangka dinilai telah memuluskan jalan bagi pihak swasta untuk mengeruk hasil bumi secara tidak sah.
Toni menjelaskan, ada tiga perusahaan yang mendapatkan keuntungan tersebut, meliputi PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Ketiga perusahaan itu terbukti menambang di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan lima tersangka atas kasus serupa.
Aktivitas pengerukan batubara dibiarkan berjalan begitu saja, padahal tersangka patut mengetahui bahwa kegiatan itu sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.
Praktik perbuatan melawan hukum berupa penjualan batubara tidak sah beserta kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut memicu kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp500 miliar.
Untuk mematangkan berkas perkara hukum ini, pihak penyidik bersama tim auditor hingga saat ini masih melakukan perhitungan secara rinci untuk memperoleh akumulasi pasti total kerugian negara.
Atas perbuatannya merugikan negara, HM kini harus menghadapi hukum karena disangkakan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau lebih.
“Secara spesifik, perbuatan tersangka dijerat menggunakan dakwaan primair pasal 603 dan subsidair pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” demikian Toni.
Pewarta: Ruslan

















