CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kejaksaan Agung akan memperkuat pengawasan dana desa menyusul banyaknya kasus korupsi kepala daerah.
Langkah pengawasan yang dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung Reda Manthovani lewat kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa.
Hal ini untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan.
“Secara nasional tercatat lebih dari 500 kepala desa pernah terjerat kasus korupsi,” kata Reda dalam keterangannya, dinukil Sabtu, (14/3/2026).
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan melalui integrasi aplikasi Siskeudes dengan sistem Jaga Desa yang dapat dipantau langsung oleh Kejaksaan.
Namun menurutnya, data yang muncul di aplikasi masih berupa angka, sehingga perlu verifikasi lapangan.
Melalui kerja sama dengan BPD, Kejaksaan berharap program pembangunan desa dapat dipastikan benar-benar terealisasi di lapangan, sekaligus mencegah adanya proyek fiktif dalam laporan keuangan desa.
Pengawasan ini juga bertujuan menekan angka tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Dengan sistem monitoring yang lebih terintegrasi, Kejaksaan berharap tata kelola dana desa semakin transparan dan pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan,” katanya.
Pewarta: Puerto Andika

















