CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Pasal 218 dan Pasal 240 dan 241 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru tidak melarang adanya kritik yang terkait kepentingan umum.
Ia menjelaskan kritik untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 yang sama persis penjelasannya dalam Pasal 218 maupun Pasal 219.
Intinya, pasal ini mempunyai alasan penghapusan pidana apabila kritik itu disampaikan demi kepentingan umum.
“Untuk kepentingan umum itu dijelaskan di Pasal 218 dan Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk kepentingan umum,” tegas Edward, pada Sidang Pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, Senin.
Ia juga menegaskan, pada pasal tersebut, dalam penjelasannya disampaikan bahwa salah satu wujud dari protes atau kritik itu adalah unjuk rasa.
Artinya, tegas Edward, Pasal 218 berikut penjelasan demikian Pasal 240 dan 241 berserta penjelasan itu membolehkan demonstrasi, membolehkan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu, dijelaskan latar belakang lahirnya Pasal 218 terkait penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Pasal ini lahir melalui perdebatan panjang dalam tim pemerintahan saat membahasnya bersama DPR RI.
Yang menjadi substansi pasal ini ada lima alasan.
Yakni fungsi hukum pidana secara filsafat adalah melindungi. Dalam hukum pidana yang dilindungi antara lain kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.
Terkait Pasal 218 terkait kepentingan negara.
“Yang dilindungi persoalan kedaulatan, serta persoalan harkat dan martabat. Presiden dan wakil presiden sebagai personafikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” tegasnya.
Alasan kedua dalam KUHP di seluruh dunia ada pasal atau bab tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing.
Sehingga akan aneh jika hukum Indonesia melindungi harkat martabat kepala negara asing, namun harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi.
Alasan ketiga, doktrin pengendalian sosial. Di mana diketahui bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai pendukung minimal 50 persen plus satu dari mereka yang berhak memilik.
Ia menyampaikan, pasal ini ibarat kanalisasi, kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima bisa menimbulkan kekacauan.
Ia menegaskan, karena itu, pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis.
Selain itu, lanjutnya, untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan. Maka pasal ini adalah delik aduan absolut, yang boleh mengadu hanyalah presiden dan wakil presiden.
Untuk mencegah jangan sampai pasal ini menjadi kesewenangan-wenangan dari aparat, baik pasal maupun penjelasannya dibatasi bahwa penghinaan yang dimaksud ada dua yakni menistakan dan fitnah.
Adapun Pasal 240 dan 241 juga dibatasi bahwa penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara hanya dibatasi terhadap presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA dan MK.
“Khusus terhadap delik aduan bagi lembaga negara ini hanya boleh dilakukan pimpinan lembaga negara dan terbatas hanya enam lembaga negara,” tegasnya.
Pewarta: Puerto Andika

















