• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Minggu, Mei 31, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home HEADLINE

Wamenkum: KUHP Tak Melarang Kritik Publik

Newsroom by Newsroom
9 Maret 2026
in HEADLINE
0
Wamenkum: KUHP Tak Melarang Kritik Publik

Aksi demonstrasi sebagai ruang kritik publik dibolehkan KUHP. (TimesIndonesia)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID –  Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Pasal 218 dan Pasal 240 dan 241 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru tidak melarang adanya kritik yang terkait kepentingan umum.

Ia menjelaskan kritik untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 yang sama persis penjelasannya dalam Pasal 218 maupun Pasal 219.

Intinya, pasal ini mempunyai alasan penghapusan pidana apabila kritik itu disampaikan demi kepentingan umum.

“Untuk kepentingan umum itu dijelaskan di Pasal 218 dan Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk kepentingan umum,” tegas Edward, pada Sidang Pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, Senin.

Ia juga menegaskan, pada pasal tersebut, dalam penjelasannya disampaikan bahwa salah satu wujud dari protes atau kritik itu adalah unjuk rasa.

Artinya, tegas Edward, Pasal 218 berikut penjelasan demikian Pasal 240 dan 241 berserta penjelasan itu membolehkan demonstrasi, membolehkan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

Baca juga  PKB: Tangkap Aktor Serangan ke Andrie Yunus

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu, dijelaskan latar belakang lahirnya Pasal 218 terkait penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden.

Pasal ini lahir melalui perdebatan panjang dalam tim pemerintahan saat membahasnya bersama DPR RI.

Yang menjadi substansi pasal ini ada lima alasan.

Yakni fungsi hukum pidana secara filsafat adalah melindungi. Dalam hukum pidana yang dilindungi antara lain kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.

Terkait Pasal 218 terkait kepentingan negara.

“Yang dilindungi persoalan kedaulatan, serta persoalan harkat dan martabat. Presiden dan wakil presiden sebagai personafikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” tegasnya.

Alasan kedua dalam KUHP di seluruh dunia ada pasal atau bab tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing.

Sehingga akan aneh jika hukum Indonesia melindungi harkat martabat kepala negara asing, namun harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi.

Baca juga  Konservasi Penyu Berau Diperkuat Pesawat Nirawak

Alasan ketiga, doktrin pengendalian sosial. Di mana diketahui bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai pendukung minimal 50 persen plus satu dari mereka yang berhak memilik.

Ia menyampaikan, pasal ini ibarat kanalisasi, kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima bisa menimbulkan kekacauan.

Ia menegaskan, karena itu, pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis.

Selain itu, lanjutnya, untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan. Maka pasal ini adalah delik aduan absolut, yang boleh mengadu hanyalah presiden dan wakil presiden.

Untuk mencegah jangan sampai pasal ini menjadi kesewenangan-wenangan dari aparat, baik pasal maupun penjelasannya dibatasi bahwa penghinaan yang dimaksud ada dua yakni menistakan dan fitnah.

Adapun Pasal 240 dan 241 juga dibatasi bahwa penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara hanya dibatasi terhadap presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA dan MK.

“Khusus terhadap delik aduan bagi lembaga negara ini hanya boleh dilakukan pimpinan lembaga negara dan terbatas hanya enam lembaga negara,” tegasnya.

Pewarta: Puerto Andika

Tags: kritik publikKUHP
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Ekonomi

Rupiah Semakin Lemah

29 Mei 2026
HEADLINE

Iran Balas Serangan Amerika 

28 Mei 2026
HEADLINE

Diabetes Ancam Remaja Indonesia 

27 Mei 2026
HEADLINE

Gubernur Paliwang: Jaga Bersama Hiu Gangga di Kaltara

26 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026

Recent News

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.