KLIK BALIKPAPAN – Proses pembangunan Ibu Kota Negara, terus digencarkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar diproyeksikan mulai dibangun September 2022.
Menyoal itu, anggota Parlemen Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman mengingatkan agar pemerintah pusat harus memberi ganti rugi yang layak kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan inti IKN.
“Kami berharap lahan garapan dan permukiman yang masuk kawasan inti IKN diberi kompensasi yang tidak merugikan warga,” tegas Sariman, Kamis 18 Agustus 2022.
Ia mengakui selama ini pemerintah pusat dan PPU telah berkoordinasi dengan masyarakat terdampak pembangunan di kawasan inti IKN.
“Mudah-mudahan nantinya tidak ada yang dirugikan,” harap Sariman.
Ia mengingatkan, selama ini masih banyak lahan milik masyarakat yang masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, tidak memiliki legalitas formal.
Sariman meminta adanya kebijakan khusus dari pemerintah untuk masyarakat yang tidak memiliki legitimasi hak tanahnya.
“Kami dari DPRD meminta kebijakan khusus bagi warga. Meski belum memiliki atas hak, tetapi kepemilikan lahan bisa dibuktikan dengan asal usul tanah,” tegasnya.
Pemerintah telah menetapkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan lahan seluas 6.671 hektare.
Lahan yang ditetapkan itu sebagian besar milik konsesi ITCI Hutani Manunggal. Namun, ada juga lahan garapan dan area permukiman warga Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.
Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono menanggapi adanya lahan milik warga yang terdampak di kawasan inti IKN. Saat ini, kata Bambang, masih dalam proses pembahasan.
“Sedang dibicarakan dengan mereka. Kita cari solusi yang terbaik,” ujar Bambang.
Sampai saat ini, ia belum mengetahui pasti berapa nilai kepala ganti rugi lahan warga yang masuk dalam Kawasan Inti Pemerintahan IKN.
“Soal ganti rugi, kita akan lihat berdasarkan aturan. Sampai saat ini, kami terus melakukan pendekatan dengan masyarakat,” ujarnya.
I Pewarta: Robby I Editor: Muchlis