Home / Ibu Kota Nusantara

Minggu, 6 Maret 2022 - 12:11 WIB

Harta Calon Kepala Otorita

KLIK BALIKPAPAN –  IKN Nusantara akan dibawahi seorang kepala otorita setingkat menteri yang dipilih presiden. Tapi hingga hari ini, belum ada nama yang diumumkan untuk menduduki jabatan terkait.

Jokowi pernah membocorkan sejumlah nama kandidat Kepala Otorita. “Kandidatnya ada banyak. Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyono, empat Pak Azwar Anas,” kata Jokowi, pada Senin, 2 Maret 2020.

Belakangan, ia juga mengungkap kriteria kepala otorita IKN harus berlatar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah. Calon itu juga bukan berasal dari kalangan partai politik.

Sejumlah nama pun mengemuka. Selain nama yang disebut Jokowi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga disebut sebagai salah satu kandidat kuat. Berikutnya mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Dirut PT Wijaya Karya, Tumiyana.

Lantas berapa harta kekayaan mereka? Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN yang dimuat di laman KPK, dari seluruh kandidat itu, nama Tumiyana menjadi sosok paling tajir. Ia tercatat melaporkan harta kekayaannya pada periode 2019 sebesar Rp 90,2 miliar.

Kekayaannya diperoleh dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 38,1 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 720 juta, harta bergerak lainnya Rp 380 juta. Kemudian surat berharga Rp 38 miliar, kas dan setara kas Rp 23,2 miliar, lalu dikurangi utang Rp 10,4 miliar.

Baca juga  Aturan Turunan IKN Rampung

Dari segi kekayaan selanjutnya, Ahok menjadi calon kepala otorita paling tajir nomor dua. Basuki Tjahaja Purnama tercatat memiliki harta senilai Rp 59,3 miliar. Ahok terakhir melaporkan hartanya periode 2020 usai didapuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Total harta Ahok dari tanah dan bangunan senilai Rp 48,7 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 5,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp 2,9 miliar. Berikutnya surat berharga Rp 10,7 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 1,2 miliar, lalu dikurangi utang Rp 10,7 miliar.

Di urutan selanjutnya mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro, yang tercatat memiliki harta senilai Rp 36,7 miliar. Bambang melaporkan LHKPN 2021 ketika menjabat Komisaris Utama PT Telkom.

Kekayaannya itu diperoleh Bambang dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 29,6 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 893 juta, harta bergerak lainnya Rp 212,4 juta. Selanjutnya, surat berharga Rp 1,3 miliar, kas dan setara kas Rp 5,3 miliar, lalu dikurangi utang Rp 847,7 juta.

Kemudian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,1 miliar. Ia melaporkan LHKPN untuk periode 2020. Harta kekayaan Kang Emil sapaan karibnya, diperoleh dari tanah dan bangunan sebesar Rp 18,4 miliar. Alat transportasi dan mesin senilai Rp 525,5 juta. Harta bergerak lainnya Rp 347,1 juta, surat berharga Rp 720 juta, kas dan setara kas Rp 4,1 miliar, dan harta lainnya Rp 388 juta.

Baca juga  Jangan Ada Tender Main-main

Berikutnya, Abdullah Azwar Anas yang pernah menjadi Bupati Banyuwangi periode 2010-2021. Ia melaporkan LHKPN untuk periode 2020 saat masih menjabat bupati. Ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 15,7 miliar, yang diperoleh dari tanah dan bangunan senilai Rp 4,7 miliar. Harta bergerak lainnya Rp 146,3 juta, surat berharga Rp 6 miliar, kas dan setara kas Rp 3,8 miliar, dan harta lainnya Rp 680 juta.

Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden. UU tersebut juga memuat wewenang kepala otorita.

Seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah di IKN. Termasuk menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN.

Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru. Untuk menjalankan tugasnya, kepala otorita dibantu seorang wakil.

Dalam UU itu Pasal 3 ayat 10 beleid menyebut, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan. Dengan kata lain, Jokowi paling lambat mengangkat kepala dan wakil kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.

I Pewarta: Zen I Redaktur: Muchlis

Share :

Baca Juga

Ibu Kota Nusantara

Proyek Tol IKN Dilelang

Ibu Kota Nusantara

Kepala Otorita Tanpa Pilkada

Ibu Kota Nusantara

LDI, Jaga Kearifan Budaya Lokal Kaltim

Ibu Kota Nusantara

Bangunan Karbon Rendah IKN

Ibu Kota Nusantara

Ratusan Peserta Minati Proyek IKN

Ibu Kota Nusantara

Eduardus Juara Sayembara IKN

Ibu Kota Nusantara

Mahasiswa Gugat UU IKN

Ibu Kota Nusantara

Sewa Mobil IKN Meningkat