• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Kaltim

Pemkab PPU Ingatkan Pengusaha soal THR

Newsroom by Newsroom
5 Maret 2026
in Kaltim
0
Pemkab PPU Ingatkan Pengusaha soal THR

Kadis Disnakertrans PPU, Marjani Ali. (DM)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengingatkan perusahaan atau pengusaha besar dan kecil yang beroperasi di wilayah itu agar memberikan Tunjangan Hari Raya sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, pada Kamis (5/3/2026).

“Diminta seluruh perusahaan bayarkan THR sebagai kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Marjani. Ia juga mengingatkan ketentuan besaran THR telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.

Baca juga  ICW Desak Kemendagri Periksa Pembelian Mobil Rp 8,5 Miliar

Menurutnya pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Adapun bagi yang belum memenuhi syarat memperoleh THR secara penuh dihitung secara proporsional.

“Untuk seluruh pemberi kerja wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Ia menerangkan, meskipun sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan dengan aturan tersebut, pihaknya tetap membuka posko THR untuk mewadahi keluhan atau konsultasi terkait THR.

Baca juga  Libur Lebaran, Pelayanan di PPU Tetap Berjalan

Posko THR telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan ditutup 27 Maret 2026.

Jika ada pekerja atau karyawan keberatan dan merasa THR tidak dibayarkan secara ketentuan, tegasnya,  bisa datang ke Posko THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Sleain itu bisa juga lewat online atau WA dan media sosial resmi Disnakertans,” katanya.

Pihaknya kerja sama dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur apabila masalah yang tidak bisa diselesaikan di kabupaten. Nantinya akan dinaikkan ke provinsi sampai penjatuhan sanksi administrasi.

Pewarta: Agung

Tags: Penajam Paser UtaraTHR
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Kaltim Perkuat Tiga Pilar Kebudayaan
Kaltim

Kaltim Perkuat Tiga Pilar Kebudayaan

24 Mei 2026
PPU Siapkan Lahan Kopdes
Kaltim

PPU Siapkan Lahan Kopdes

24 Mei 2026
PPU Maksimalkan Produksi Air Bersih
Kaltim

PPU Maksimalkan Produksi Air Bersih

15 Mei 2026
Kaltim Genjot Sektor Kreatif
Kaltim

Kaltim Genjot Sektor Kreatif

14 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0

Pesan Muhammaddiyah soal Film Pesta Babi

25 Mei 2026

BI Balikpapan Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

25 Mei 2026

Prabowo Janji Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara

25 Mei 2026
Gelombang PHK Massal di Depan Mata

Gelombang PHK Massal di Depan Mata

24 Mei 2026

Recent News

Pesan Muhammaddiyah soal Film Pesta Babi

25 Mei 2026

BI Balikpapan Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

25 Mei 2026

Prabowo Janji Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara

25 Mei 2026
Gelombang PHK Massal di Depan Mata

Gelombang PHK Massal di Depan Mata

24 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.