CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengingatkan perusahaan atau pengusaha besar dan kecil yang beroperasi di wilayah itu agar memberikan Tunjangan Hari Raya sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, pada Kamis (5/3/2026).
“Diminta seluruh perusahaan bayarkan THR sebagai kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Marjani. Ia juga mengingatkan ketentuan besaran THR telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.
Menurutnya pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Adapun bagi yang belum memenuhi syarat memperoleh THR secara penuh dihitung secara proporsional.
“Untuk seluruh pemberi kerja wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Ia menerangkan, meskipun sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan dengan aturan tersebut, pihaknya tetap membuka posko THR untuk mewadahi keluhan atau konsultasi terkait THR.
Posko THR telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan ditutup 27 Maret 2026.
Jika ada pekerja atau karyawan keberatan dan merasa THR tidak dibayarkan secara ketentuan, tegasnya, bisa datang ke Posko THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Sleain itu bisa juga lewat online atau WA dan media sosial resmi Disnakertans,” katanya.
Pihaknya kerja sama dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur apabila masalah yang tidak bisa diselesaikan di kabupaten. Nantinya akan dinaikkan ke provinsi sampai penjatuhan sanksi administrasi.
Pewarta: Agung

















