Home / Regional

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Kejari Samarinda Tahan Buronon Kejagung

Gedung Kejari Samarinda. (dok)

Gedung Kejari Samarinda. (dok)

dariMedia.id – Kejaksaan Negeri Samarinda, Kaltim menahan buronan Kejaksaan Agung RI dengan inisial TDH (69). Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda.

“Penahanan terhadap buronan TDH dilakukan dini hari Selasa ini sekitar pukul 02.00 Wita setelah sebelumnya tertangkap dan menjalani pemeriksaan beberapa jam sebelumnya,” ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, dikutip dari Antara, Selasa 13 Agutus 2024.

Satgas Intelijen Reformasi Inovasi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda mengamankan TDH pada Senin, 12 Agustus sekitar pukul 18.30 Wita di Samarinda.

Penangkapan TDH dilakukan mengacu Surat Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai 2006.

Baca juga  BRIN Kembangkan Teknologi Berbasis Bakteri

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar, selanjutnya TDH dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda.

Didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, Firmansyah melanjutkan, pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda menerima penyerahan TDH dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Setelah adanya serah terima tersangka dari Tim Tabur, selanjutnya Tim Penyidik Kejari Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sekaligus menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan.

“Dini hari tadi sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda guna pelaksanaan penahanan. TDH dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari mulai 13 Agustus sampai 1 September,” kata Erfandy.

Baca juga  Kata Mentan Maret Panen Raya

Ia menjelaskan tentang pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda tersebut, yakni tanah di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.

Menurutnya, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Erfandy.

Dalam hal ini TDH disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto, Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto. (Ant)

Share :

Baca Juga

Regional

Pemuda Kaltim Harus Tingkatkan Kapasitas

Regional

Istana Nusantara Berkonsep Smart Forest City

Regional

DPS Samarinda Ditetapkan 613.202 Pemilih

Regional

Peserta Muktamar Pemuda Muhammadiyah Banjiri Balikpapan

Kesehatan

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

Regional

Kemnaker Upgrading SDM Lokal IKN

Regional

Tahun Depan 17 Ribu PNS Dipindah ke IKN

Regional

Ganeba dan Ciroes Ciptakan Kemandirian Nelayan Balikpapan