Home / Nasional / Nasional

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:50 WIB

Kejagung Geledah Rumah Raja Minyak

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat konferensi pers. (GI)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat konferensi pers. (GI)

Hidayat – darimedia.IDKejagung geledah rumah raja minyak. Melalui Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah salah satu pihak yang diduga terkait skandal korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Tim penyidik juga dari Kejagung geledah rumah raja minyak, M Riza Chalid.

“Penggeledahan, satu saja bocoran dari saya, ada kita geledah di rumahnya Muhammad Riza Chalid. Ada hari ini,” papar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).

Qohar meminta agar tim penerangan Kejagung saja yang menjelaskan alamat rumah mantan bos Petral tersebut. “Penjelasannya nanti oleh Kapuspen (Harli Siregar),” ujar Qohar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan menyampaikan, peggeledahan penyidik itu di salah satu rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan berlangsung di Lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

“Mengenai rumah siapa, sudah ada penjelasan dari Pak Direktur Penyidikan (Abdul Qohar). Nah, kita harapkan penggeledahan ini akan membuat semakin terang, membuka tabir tindak pidana yang sedang berproses saat ini,” ujar Harli.

Baca juga  Senior Golkar Dukung Bahlil jadi Ketum

Menurutnya, terkait penggeledahan, tim penyidik Jampidsus juga sudah melakukan kegiatan hukum serupa di beberapa lokasi.

“Sudah empat kali penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan. Penggeledahan juga berlangsung di tujuh tempat yang berbeda-beda,” ujar Harli.

Antara lain, penggeledahan di rumah kawasan Bintaro dan perkantoran kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Juga di salah satu rumah wilayah Pondok Aren, Jakarta Selatan.

“Ada juga dilakukan penggeledahan yang berada di daerah Cimanggis, dan rumah dinas Cilandak. Juga penggeledahan di kawasan Kebayoran Lama, juga Keluruhan Cipete Selatan,” ujar Harli.

Menurut Harli, penggeledahan serempak di tujuh lokasi tersebut terkait dengan penetapan tujuh tersangka korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Negara Rugi Rp 193 Triliun

Kasus yang terjadi sepanjang 2018-2023 itu merugikan keuangan negara Rp 193,7 triliun.

Apa hasil dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut?

Baca juga  Anggaran IKN Naik Hampir Rp 2 Triliun

Harli mengungkapkan, ada sejumlah uang yang menjadi brang sitaan, berupa 20 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura. Penyidik juga menemukan uang sebanyak dua ratus lembar pecahan 100 dolar AS dan uang 4.000 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 400 juta.

“Penggeledahan ini akan terus berkambang,” ujar Harli.

Menurutnya, penggeledahan salah satu rumah itu memang milik Riza Chalid.

Hal itu berkaitan dengan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry sebagai pemilik manfaat (benefit official) atas keberadaan PT Navigator Khatulistiwa.

Nama Riza Chalid memang malang melintang sejak zaman Orde Baru dalam bisnis elite pemerintahan.

Selain minyak dan gas, namanya juga sempat dikenal sebagai broker alat-alat pertahanan. Riza Chalid pernah muncul pada 2015-2016 dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto.

Kasus tersebut terkait dugaan bagi-bagi saham dalam perpanjangan perizinan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, yaitu PT Freeport Indonesia. Kala itu, Kejagung sempat memburu kasus yang menjerat Riza Chalid, kemudian menghilang dengan sendiri.

Share :

Baca Juga

Nasional

DPR Desak Kepala BPIP Dicopot
MBG

Nasional

MBG Jangkau 38 Provinsi
Hsato

Nasional

KPK Periksa Hasto

Nasional

Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

Ibu Kota Nusantara

Tahun Depan Pembangunan Istana Wapres Tuntas

Nasional

Kapolri Mutasi 704 Perwira

Ekonomi

Kawasan KRN Jadi Objek Vital Nasional
Sukatani Band

Nasional

Karya Seni Jangan Dibredel